Sekdes Bakalan Sumobito Jombang Ditahan Polisi, Diduga Palsukan Surat Jual Beli Tanah

Foto: Polisi menahan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah oleh Sekdes Bakalan, Sumobito, Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

SUMOBITO, KabarJombang.com – Polres Jombang menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah. Oknum Sekretaris desa tersebut kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diketahui berinisial S (57), warga Desa Bakalan. Ia diduga menerbitkan surat pernyataan jual beli tanah dengan mencatut serta memalsukan tanda tangan sejumlah pihak, termasuk kepala desa setempat.

Baca Juga

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan Kepala Desa Bakalan pada Desember 2025. Laporan tersebut menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen resmi desa yang digunakan dalam transaksi jual beli tanah.

“Awalnya kami menerima laporan terkait dugaan pemalsuan surat jual beli tanah. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan unsur pidana dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Desa Bakalan. Saat itu berlangsung transaksi jual beli tanah antara seorang pembeli dan penjual yang datang untuk mengurus surat pernyataan resmi.

Karena kepala desa tidak berada di kantor, proses administrasi disebut ditangani oleh tersangka selaku Sekdes. Ia menyatakan sanggup membantu pengurusan dokumen hingga selesai.

Beberapa waktu kemudian, surat tersebut diserahkan kepada pihak pembeli melalui perantara. Persoalan baru terungkap ketika dokumen hendak digunakan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.

Saat dilakukan pengecekan ulang, ditemukan kekeliruan penulisan nama dalam surat. Kepala desa pun memastikan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan bahwa tanda tangan kepala desa, pembeli, hingga saksi dalam surat tersebut diduga merupakan hasil pemindaian (scan). Bahkan stempel resmi desa juga disebut bukan dibubuhkan secara langsung.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan jual beli tanah tertanggal 18 Agustus 2023.

Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Atas dugaan tindakannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Berita Terkait