Salah Satu Terdakwa Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 15 Tahun

Foto: Hanif Mansur Mustofa yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap korban Mohammad Faiz (19) di kawasan hutan Kabuh, Jombang. Ia dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Jombang. (Wahyu/Kabar Jombang).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Terdakwa kasus pembunuhan atas nama Hanif Mansur Mustofa yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap korban Mohammad Faiz (19) di kawasan hutan Kabuh, Jombang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Sidang yang dilakukan di ruang sidang Cakra, Kamis (2/10/2025) itu, dipimpin langsung oleh Iksandiaji Yuris Firmansah selaku Hakim dalam perkara ini.

Baca Juga

Dalam sidang, terdakwa terbukti melanggar aturan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 56 KUHP ayat 2, dan hasil visum diakibatkan adanya luka kekerasan akibat benda tumpul dan mengakibatkan cedera di bagian kepala.

Pasal tersebut menjelaskan pembunuhan dengan berencana dan mengatur tentang pembantu kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, menuntun agar terdakwa dituntut dengan hukuman penjara 15 tahun, karena terdakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Andi Samudra Alfatkeha alias Gareng, Amin Roes, dan 4 pelaku lainnya, termasuk terdakwa.

Terdakwa terbukti sebagai pelaku perencanaan dalam kasus pembunuhan di kawasan hutan Kabuh, pada bulan Januari 2025. Terdakwa juga tidak terlibat langsung dalam aksi ekseskusi pembunuhan dan tidak berada di lokasi.

“Sebelumnya dari tuntunan kamu 15 tahun penjara. Dalam persidangan sebelumnya terdakwa terbukti sebagai pelaku perencana. Jadi terdakwa yang membantu untuk tidak membuang mayat ke sungai,” ujar Jefri Satria Andreas Sitorus, Jaksa Penuntut Umum.

Ia turut menjelaskan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sebelum dilakukannya putusan atau vonis hukum kepada terdakwa.

Sementara, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan tersebut meresahkan masyarakat dan memberikan luka mendalam bagi keluarga korban. Untuk hal yang meringankan terdakwa salah satunya adalah terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

“Sebelum adanya putusan maka ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan terdakwa selain terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Terdakwa masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya serta terdakwa belum pernah terlibat dalam kasus hukum,” paparnya.

Selepas vonis yang diberikan oleh majelis hakim, Terdakwa diperbolehkan Untuk menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding selama 7 hari kedepan.

Sebelumnya, Dua pelaku dalam perkara ini, yakni Andi Samudra Alfatekha alias Gareng (22) dan Amin Roes (23), resmi dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (23/9/2025).

Berita Terkait