RS Pelengkap Jombang Digugat Keluarga Pasien, Ada Apa?

Caption : RS Pelengkap Medikal Center Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (RSPMC) Jombang digugat oleh keluarga pasien.

Berdasarkan nomor perkara 39/Pdt.G/2022/PN Jbg, telah dilayangkan gugatan oleh warga kepada RS Pelengkap Medical Center serta turut tergugat Dinas Kesehatan (Dinkes) di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, tertanggal Jumat (15/7/2022).

Baca Juga

Sebagaimana informasi yang didapat didalam aplikasi SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jombang, terdapat empat orang selaku penggugat yakni Suharpriyanto, Raden Andri Andhika, R. Candra, dan R. Daneswara.

Dalam petitumnya kepada tergugat yakni selain mengabulkan gugatan para penggugat, majelis hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya para tergugat juga harus membayar ganti rugi sebagaimana kerugian secara materiil.

Kemudian juga diungkapkan dalam petitum gugatan, kerugian immaterial karena kehilangan keluarga penggugat yang diduga menjadi salah satu pasien di RS Pelengkap, yakni dalam uraiannya disebutkan istri dan ibu.

Mengenai gugatan yang dilayangkan para pihak penggugat tersebut, Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah mengkonfirmasi kebenarannya, dan kemudian pada pekan depan sidang pertama akan digelar.

“Benar sesuai SIPP, untuk sidang pertama akan digelar pada pekan depan,” katanya, Kamis (21/7/2022).

Kemudian dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak kuasa hukum penggugat, Eko Wahyudi juga membenarkan jika dirinya ditunjuk mendampingi. Namun informasi secara detil akan segera disampaikan dalam waktu dekat.

“Benar, namun untuk keterangan lebih lanjut besok saja, karena hari ini saya masih repot,” ucapnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait