Puluhan Tiang dan Kabel Fiber Optik di Jombang Ditertibkan, 14 Provider Diminta Taat Aturan

Foto: Penertiban tiang dan kabel FO yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Hal itu dilakukan karena mengganggu pandangan traffic light di perempatan jalan KH. Wahid Hasyim. (Wahyu/KabarJombang).
  • Whatsapp

JOMBANG, kabarJombang.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan komitmennya dalam menata ulang infrastruktur fiber optik (FO) yang terpasang secara tidak teratur, khususnya di kawasan perkotaan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jombang, Agung Setiaji, menyebutkan terdapat sedikitnya 80 tiang fiber optik (FO) yang tersebar di enam titik berbeda. Keberadaan tiang-tiang tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan estetika kota maupun tata ruang jalan.

Baca Juga

“Keberadaan tiang FO ini bukan hanya merusak keindahan kota, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, penataan menjadi prioritas kami,” ujar Agung, Kamis (2/10/2025).

Pemkab mencatat sedikitnya ada 14 perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang tersebut, di antaranya PT Telekomunikasi Indonesia, PT XL Axiata, PT Indosat, PT Tower Bersama, PT Mega Akses Persada, PT Daya Mitra, hingga PT Citra Berdikari.

Agung menegaskan seluruh perusahaan sudah dipanggil untuk menyampaikan komitmen bersama dalam penataan infrastruktur FO. Jika tidak ada langkah konkret dari pihak provider, Pemkab tidak menutup kemungkinan akan memberikan tindakan tegas.

“Penertiban ini bukan hanya menyangkut kerapian kota, tetapi juga menyangkut keselamatan seluruh masyarakat Kabupaten Jombang. Jika tidak ada tindak lanjut, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Selain penataan tiang, Pemkab Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga gencar melakukan penertiban kabel fiber optik yang dipasang tanpa izin. Meski demikian, langkah awal yang ditempuh lebih bersifat persuasif berupa pembinaan, bukan sanksi langsung kepada provider.

Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan setelah banyak keluhan masyarakat terkait kabel semrawut yang menjuntai rendah hingga hampir menyentuh badan jalan. Bahkan, beberapa kecelakaan lalu lintas diduga disebabkan oleh kondisi kabel tersebut, terutama di wilayah Kecamatan Gudo, Megaluh, dan Kabuh.

Sejumlah operasi penertiban telah dilakukan, antara lain pada Selasa (16/9/2025) di Kecamatan Gudo, kemudian Jumat (19/9/2025) di perempatan Jalan Juanda, Kelurahan Kepanjen, dan dilanjutkan Senin (22/9/2025) dengan fokus pencabutan tiang FO di Jalan Pahlawan hingga Jalan KH Wahid Hasyim.

Terdapat beberapa tiang yang ditemukan menutupi pandangan traffic light. Hal tersebut menjadi alasan dilakukannya pembongkaran oleh petugas.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Jombang dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, indah, serta aman bagi pengguna jalan.

Berita Terkait