Praktisi Hukum Kecam Upaya Pemecatan Ilegal Perangkat Desa Pagerwojo, Warga Diminta Tak Terprovokasi

Foto: Praktisi hukum sekaligus pengacara Faris Tri Hatmoyo, SH, serta suasana saat Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Arif Bagus Setyawan, diduga diusir oleh sejumlah orang di Kantor Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Selasa (9/12/2025). Dalam foto tersebut tampak Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi, berada di lokasi kejadian. (Istimewa/KabarJombang)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Upaya pemberhentian perangkat Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, tanpa dasar hukum yang sah menuai kecaman keras dari praktisi hukum. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan kekuasaan dan pelanggaran serius terhadap hukum pemerintahan desa.

Praktisi hukum sekaligus pengacara , Faris Tri Hatmoyo, SH, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Kepala Desa Pagerwojo tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Baca Juga

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap upaya pemberhentian perangkat desa tanpa dasar hukum yang sah. Ini adalah pelanggaran administratif serius dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Faris, Selasa (15/12).

Ia menekankan bahwa kewenangan kepala desa bukanlah kewenangan absolut. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, serta Perbup Jombang Nomor 15 Tahun 2018 jo. Perbup Nomor 18 Tahun 2019 telah mengatur secara limitatif alasan dan prosedur pemberhentian perangkat desa.

“Di luar ketentuan itu, setiap upaya pemberhentian adalah tindakan ilegal, cacat substansi, cacat prosedur, dan layak dinyatakan batal demi hukum,” ujarnya.

Menurut Faris, upaya pemecatan tanpa dasar hukum tersebut mencerminkan sejumlah persoalan serius, mulai dari ketidakpatuhan terhadap regulasi, dugaan intervensi kepentingan politik dalam birokrasi desa, hingga pelanggaran asas kepastian hukum, transparansi, dan profesionalitas. Bahkan, tindakan tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia pun mendesak Kepala Desa Pagerwojo untuk segera menghentikan praktik pemberhentian sewenang-wenang serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Faris juga mendorong perangkat desa yang menjadi korban agar menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

“Perangkat desa bukan jabatan politik yang bisa diganti berdasarkan suka atau tidak suka. Jika tindakan ini menimbulkan kerugian, maka ada potensi pidana penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Lebih jauh, Faris juga mengecam keras adanya dugaan teror, intimidasi, dan tekanan psikologis terhadap perangkat desa yang masih sah menjalankan tugas. Ia menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana.

Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan ancaman, Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE terkait ancaman dan teror melalui media elektronik dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda Rp750 juta, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Tidak ada toleransi terhadap teror dan intimidasi. Pemerintahan desa harus berjalan berdasarkan hukum dan akuntabilitas. Segala bentuk tindakan sewenang-wenang adalah ancaman serius bagi marwah pemerintahan desa,” tandasnya.

Senada dengan itu, Wibisono, Penasehat Aliansi LSM Jombang, menegaskan bahwa tindakan mengusir atau menghalangi perangkat desa yang sedang menjalankan tugas pemerintahan merupakan pelanggaran hukum dan wajib dilaporkan ke kepolisian.

“Keputusan Pemkab Jombang sudah jelas, pengajuan pemecatan Arif Bagus Setyawan telah ditolak. Itu keputusan final dan sah. Jika masih ada upaya pengusiran atau penghalangan tugas, itu jelas melanggar hukum,” kata Wibisono.

Ia menegaskan pihaknya siap mendampingi Arif Bagus Setyawan untuk melaporkan setiap bentuk pengusiran atau intimidasi ke aparat penegak hukum. “Kami minta masyarakat tidak terprovokasi oleh oknum tidak bertanggung jawab dan menghormati hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait