Gagal Berhentikan Perangkat Desa, Kades Pagerwojo Diduga Perintahkan Penghadangan

Arif Bagus Setyawan, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, saat diduga dihadang dan dilarang masuk kantor desa sehingga tidak diperkenankan menjalankan aktivitas kedinasan di Kantor Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.(Istimewa)
  • Whatsapp

PERAK, KabarJombang.com – Polemik internal di Pemerintah Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kembali mencuat ke ruang publik. Konflik yang melibatkan kepala desa dan salah satu perangkat desa tersebut hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Kali ini, Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi, diduga menginstruksikan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk menghadang Arif Bagus Setyawan, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, saat hendak masuk kantor desa guna menjalankan tugas kedinasannya.

Baca Juga

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan penolakan Bupati Jombang, Warsubi, terhadap usulan Kepala Desa Pagerwojo terkait pemberhentian Arif Bagus Setyawan dari jabatannya. Meski usulan itu tidak dikabulkan, konflik internal di tingkat desa justru dilaporkan terus berlanjut.

Arif Bagus Setyawan mengaku tidak hanya mengalami penghadangan, tetapi juga tekanan dari sejumlah pihak yang diduga suruhan kepala desa. Dalam beberapa hari terakhir, ia menyebut beberapa orang mendatanginya di kantor desa dan melontarkan ucapan bernada intimidatif. Arif menilai tindakan tersebut sebagai bentuk teror psikologis dan upaya menghalangi dirinya menjalankan tugas sebagai aparatur desa.

Situasi ini dinilai memperpanjang daftar persoalan internal di Desa Pagerwojo dan memunculkan pertanyaan publik terkait profesionalitas serta kondusivitas tata kelola pemerintahan desa. Sejumlah pihak khawatir konflik berkepanjangan tersebut berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Salah seorang anggota Linmas Desa Pagerwojo yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya menerima arahan dari kepala desa. Namun, ia menegaskan Linmas tidak berani bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau memang ada perintah untuk mengusir, kami mau atau tidak mau harus lihat dulu. Kalau ada surat keputusan (SK) dan ada bayarannya, ya mungkin mau. Tapi kalau tidak ada SK, kami tidak berani,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Jumat (19/12/2025).

Ia juga menyebut bahwa konflik tersebut diduga hanya melibatkan segelintir orang. Menurutnya, sebagian warga yang tidak senang terhadap Arif dipicu persoalan pembagian pekerjaan proyek desa.

“Sebenarnya yang tidak kondusif itu cuma sekitar tujuh orang. Karena usulan pemberhentian Arif ditolak bupati, lalu muncul gerakan. Masyarakat lain tidak ada masalah, biasa-biasa saja. Ini lebih ke soal tidak kebagian pekerjaan proyek desa,” katanya.

Anggota Linmas itu juga mengklaim adanya dugaan pendanaan dalam gerakan tersebut, bahkan menyebut keterlibatan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan kepala desa. Namun demikian, ia menegaskan mayoritas warga Desa Pagerwojo tidak mempermasalahkan keberadaan Arif sebagai perangkat desa.

Sementara itu, Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi, membantah seluruh tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi KabarJombang.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/12/2025), Imam menegaskan tidak pernah memerintahkan tindakan penghadangan maupun pengusiran.

“Siapa yang menggerakkan? Siapa yang bilang? Saya tidak pernah mengatakan seperti itu. Tidak ada. Sumbernya siapa? Kalau ada yang ngomong seperti itu, panggil orangnya,” tegas Imam Wahyudi.

Hingga berita ini diturunkan, polemik internal di Pemerintah Desa Pagerwojo masih berlangsung. Publik berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara hukum dan administratif demi menjaga stabilitas pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait