JOMBANG, kabarJombang.com – Praktisi hukum Syarahuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) guna meningkatkan pencegahan dan pengawasan potensi korupsi di tingkat desa.
Menurutnya, penguatan APIP menjadi strategi penting untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.
“Intensifikasi pembinaan, pelatihan, serta audit dana desa yang dilakukan APIP melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) harus terus diperkuat,” ujar Syarahuddin yang akrab disapa Bang Reza, Jumat (3/10).
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dapat mengandalkan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pengawasan internal berperan sebagai kunci utama untuk melakukan upaya pencegahan korupsi sejak dini.
“Kami, kalangan akademisi hukum, siap berkontribusi melalui pembekalan mengenai hukum, etika pemerintahan, serta manajemen risiko korupsi kepada perangkat desa,” tambah Reza, praktisi dari Firma Hukum SSA Al Wahid Jombang.
Sebelumnya, Pemkab Jombang secara resmi menjalin kerja sama dengan APH melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang. Acara yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Jombang pada Rabu (1/10/2025) tersebut turut dihadiri seluruh kepala desa, camat, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi.
“Ini merupakan fondasi untuk membangun pemerintahan yang akuntabel dan berwibawa dengan menjadikan supremasi hukum sebagai pijakan utama,” ungkap Warsubi.
Melalui MoU tersebut, APIP akan berkoordinasi secara terintegrasi dengan APH dalam rangka meminimalkan potensi permasalahan hukum di tingkat desa maupun perangkat daerah.
Warsubi kembali mengingatkan dan mewanti-wanti kepala desa di seluruh Kabupaten Jombang agar senantiasa mengelola anggaran secara tertib, melaksanakan pembangunan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta memastikan hasilnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, APIP bersama APH akan segera mengambil langkah penanganan,” tegasnya.









