Polres Jombang Segera Gelar Perkara Kasus Intimidasi Jurnalis

Foto : Kasatreskrim polres Jombang, AKP Giadi Nugraha.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus intimidasi terhadap juru kamera TV One Jombang, Muhammad Fajar terus berlanjut, polisi menyebut sudah memeriksa beberapa saksi dan akan lakukan gelar perkara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha.

Baca Juga

Pihaknya mengaku sudah memeriksa beberapa saksi termasuk kepala sekolah SMK Dwija Bhakti, Arief Sugiharto.

“Dari pihak pelapor maupun terlapor sudah dilakukan pemeriksaan. Untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” ucapnya pada Selasa (13/9/2022).

Giadi melanjutkan, dari pihak sekolah ada tiga orang yang telah diperiksa, termasuk kepala sekolah. Polres Jombang menambahkan pasal terhadap terduga pelaku persekusi yakni oknum guru dengan Undang-undang Pers. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Muhammad Fajar yakni Beny Hendro.

“Hari ini kami mendampingi klien kami yang bernama Fajar juru kamera TV One ke Satreskrim Polres Jombang dalam rangka pemeriksaan keterangan tambahan,” ucapnya pada Selasa (6/9/2022).

Beny mengatakan, saat dalam proses pemeriksaan, kliennya dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.

“Tadi ada 23 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada klien kami yang terkait kronologi awal kejadian, terus subjek yang ada dalam peristiwa itu, siapa terduga pelakunya, siapa saksinya,” katanya.

Pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada klien nya adalah terkait kronologi awal mula kejadian peristiwa intimidasi dan persekusi sampai dengan peran masing-masing terduga pelaku.

“Dalam BAP klien kami tadi juga menyebut satu saksi inisial F dari Jurnalis yang mengetahui peristiwa intimidasi yang dialami oleh klien kami,” tutur Beny.

Kemudian, pihaknya juga sudah menyampaikan alat bukti berupa surat tugas dari kliennya yakni berupa kamera, kartu uji kompetensi wartawan (UKW), id card serta kenggotaan di PWI Jombang, surat tugas dari TV one.

“Semula, terkait laporan resminya itu kan pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku awal itu 407. Namun tadi saat pemeriksaan tambahan, ini penyidik berkeyakinan bahwa terduga pelaku itu melanggar pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tentang Pers,” ungkapnya.

Sebelumnya pihak sekolah melalui kepala Sekolah SMK Dwija Bhakti 1 Jombang, Arief Sugihartono meminta maaf atas kejadian yang menimpa Fajar. Arief berdalih bahwa oknum guru yang melakukan tindakan persekusi kepada Fajar tidak mengetahui tentang UU Pers.

“Memang niat datang kesini (Kantor PWI Jombang) untuk meminta maaf dan silaturahmi. Benar bahwa dua orang yang melakukan hal tersebut (persekusi) dari sekolah yakni MD, satpam dan RB guru,” ucapnya saat berkunjung ke PWI Jombang pada Rabu (7/9/2022).

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait