JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus kematian Tri Retno Jumilah (62), warga Dusun Mancilan, Mojoagung, Jombang, yang ditemukan meninggal tidak wajar pada Kamis (13/11/2025), kini memasuki babak baru. Polisi memastikan korban meninggal akibat pembunuhan. Suami siri berinisial P, yang tinggal satu rumah dengan korban, menjadi terduga pelaku dan hingga kini masih menghilang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin menjelaskan bahwa hasil otopsi mengonfirmasi adanya sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul di tubuh korban.
“Hasil otopsi sementara terdapat luka memar pada wajah, kepala, punggung tangan, dada kiri. Juga ditemukan patah tulang rahang, tulang pipi, lengan atas kanan, serta patah iga kanan. Semua akibat kekerasan benda tumpul,” terang AKP Dimas Robin.
Selain itu, ditemukan resapan darah di kulit kepala bagian dalam, gumpalan darah di kepala, serta pembusukan organ. Polisi memperkirakan korban telah meninggal lebih dari empat hari sebelum ditemukan.
“Penyebab utama kematian adalah pendarahan di otak akibat benturan keras,” lanjutnya.
Korban diketahui tinggal bersama suami sirinya berinisial P. Namun setelah penemuan mayat, keberadaan P tidak diketahui. Polisi juga mendapati bahwa sepeda motor korban, Yamaha Vixion warna hitam, ikut hilang.
“Perhiasan dan uang korban masih ada. Yang tidak ditemukan hanya motor. Kami menduga motor tersebut dibawa suami siri korban,” jelas Dimas.
Dengan bukti dan hasil olah TKP sementara, polisi menyimpulkan adanya dugaan kuat bahwa P adalah pelaku pembunuhan.
“Ya, kesimpulan sementara korban merupakan korban pembunuhan, dan terduga pelaku mengarah kepada suami siri korban,” tegasnya.
Saat ini polisi tengah memburu keberadaan P dan terus memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat penyelidikan.









