JOMBANG, KabarJombang.com – Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria yang diduga menggelapkan mobil rental di ruas Tol Jombang–Mojokerto (JoMo), Kamis (4/12/2025) malam.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari komunitas rental mobil terkait hilangnya satu unit kendaraan sewaan asal Karawang.
Sekitar pukul 21.20 WIB, petugas berhasil menghentikan kendaraan Daihatsu Sigra warna merah bernopol T 1154 FE di KM 675 Jalur A Tol JoMo. Mobil tersebut dikemudikan oleh Sony Sudarto (31), warga Cibitung, Cikarang Barat, Bekasi. Saat diamankan, yang bersangkutan dalam kondisi baik dan kooperatif.
Panit PJR III Ditlantas Polda Jatim, Ipda Ridho Pramana, menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari Komunitas Rental Mobil Army Indonesia. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penggelapan satu unit mobil rental yang diketahui bergerak menuju wilayah Sampang, Madura.
“Setelah menerima informasi, tim langsung berkoordinasi dengan piket pawas dan memerintahkan anggota melakukan penyisiran di sepanjang jalur tol,” ujar Ipda Ridho, Jumat (5/12/2025).
Informasi kemudian diteruskan kepada Ipda Siswanto, yang menggerakkan personel PJR Beat Jombang untuk melakukan pengejaran. Pergerakan kendaraan juga dipantau oleh Operator PJR Jatim 3, Briptu David, melalui sinyal GPS.
Unit kendaraan akhirnya ditemukan dan dihentikan di KM 675. Petugas segera melakukan pemeriksaan identitas pengemudi serta mencocokkan data kendaraan dengan laporan yang diterima.
“Begitu posisi kendaraan terdeteksi, kami langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan awal di lokasi,” jelasnya.
Ipda Ridho menegaskan, respons cepat diperlukan untuk menekan maraknya kasus penggelapan mobil rental. “Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat membantu proses penindakan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Komunitas Rental Mobil Indonesia (Korembi) turut mengapresiasi langkah cepat jajaran PJR Polda Jatim.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kasat PJR Polda Jatim, Kanit PJR III, Panit PJR III, dan seluruh anggota yang telah membantu mengamankan unit kendaraan beserta terduga pelakunya,” ujarnya.
Unit kendaraan selanjutnya dievakuasi ke Kantor MHI Jombang, sedangkan pengemudi dibawa ke Kantor Induk PJR Jatim 3 Warugunung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.









