Pasca Somasi, Pengacara KabarJombang.com Bakal Laporkan Pengirim Surat ke Polisi

Surat kaleng berisi somasi kepada KabarJombang.com dari oknum yang mengatasnamakan warga GKM Candi Mulyo Jombang.
Surat kaleng berisi somasi kepada KabarJombang.com dari oknum yang mengatasnamakan warga GKM Candi Mulyo Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah mendapatkan surat kaleng berisi somasi, dari oknum yang mengatasnamakan warga perumahan Griya Kencana Mulya Candi Mulyo Jombang. Media online KabarJombang.com melalui kuasa hukumnya, bakal membawa kasus itu ke polisi.

Ini karena, surat kaleng somasi terkait pemberitaan di KabarJombang.com (Kelompok Faktual Media) berisi intimidasi yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum serta mengancam kebebasan pers.

Baca Juga

“Kami akan adukan hal ini ke Polres Jombang. Karena di dalam isi surat itu ada kalimat yang menyatakan menyelesaikan dengan cara mereka sendiri, itu bisa dikatakan sebagai bentuk intimidasi,” kata Kuasa Hukum Kelompok Faktual Media, Beny Hendro, Selasa (16/8/2022).

Ia meminta pihak kepolisian bisa mengusut tuntas, intimidasi baik verbal maupun tertulis melalui surat somasi yang dialami kliennya.

“Tindakan tegas harus dilakukan Polisi terhadap oknum yang mengirimkan somasi tersebut, yang sudah menghalangi dan mengintimidasi wartawan melalui ancaman verbal maupun tertulis yang sedang bertugas,” ungkap Beny.

Surat kaleng berisi somasi kepada KabarJombang.com dari oknum yang mengatasnamakan warga GKM Candi Mulyo Jombang.
Surat kaleng berisi somasi kepada KabarJombang.com dari oknum yang mengatasnamakan warga GKM Candi Mulyo Jombang.

Saat ini pihaknya, sudah mengantongi sejumlah alat bukti yakni somasi dan bukti petunjuk berupa rekaman suara, bermuatan ancaman dari oknum yang ditujukan kepada kliennya.

“Kami mengharap APH memberikan perlindungan, kepada rekan-rekan jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya di lapangan. Sebagaimana tertuang di dalam UU Pers, agar kedepannya hal serupa tidak terulang kembali,” kata dia menegaskan.

Selain itu surat somasi yang dilayangkan kepada kliennya tidak jelas, dan mengatasnamakan warga Griya Kencana Mulya Candi Mulyo Jombang.

“Somasi yang dikirimkan oknum yang mengatasnamakan  warga  GKM juga tidak jelas subyeknya, tidak disertai tanda tangan dan nama pengadu. Tidak hanya itu, alamat pengirimnya juga tidak disebutkan,” tegas Beny.

Seharusnya, ditambahkannya jika merasa keberatan dengan pemberitaan media kliennya, mekanisme sudah diatur dalam UU Pers yakni meminta hak jawab terlebih dahulu sebelum melayangkan somasi.

“Di website media online klien kami KabarJombang.com, juga sudah disediakan form keberatan atau permintaan hak jawab. Semua sudah ada aturannya, gak langsung kirim somasi apalagi dengan kalimat bernada ancaman,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait