Proyek Pemasangan Pipa Senilai Rp 673 Juta di Mundusewu Jombang Diduga Langgar Aturan

Proyek pemasangan pipa di Dusun Mundusewu, Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Jombang. KabarJombang.com/Karimatul Maslahah/
Proyek pemasangan pipa di Dusun Mundusewu, Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Jombang. KabarJombang.com/Karimatul Maslahah/
  • Whatsapp

BARENG,  KabarJombang.com –  Beberapa persoalan muncul pada pelaksanaan proyek pemasangan pipa, pengembang jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Mundusewu,  Kecamatan Bareng,  Kabupaten Jombang.

Salah satunya tidak adanya pengawasan dari konsultan pengawas di lokasi proyek pemasangan pipa Desa Mundusewu,  Kecamatan Bareng,  Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Ketika saya lihat lokasi proyek. Konsultan pengawas tidak ada di lokasi,  pengerjaan hanya diawasi mandor saja. Ini kan sudah melanggar,” kata Ketua LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ)  Joko Fatah Rochim,  Minggu (21/8/2022).

Menurutnya,  konsultan pengawas seharusnya menjalankan tugas sebagaimana fungsinya.

Pelaksana wajib setiap hari di lokasi sesuai dengan pemilihan pemenang yang disyaratkan untuk memangarahkan secara tehnik di lapangan.

“Kalau tidak ada pengawasan, dikhawatirkan kualitas pengerjaannya asal-asalan,” tandas Fatah.

Selain tidak ada konsultan pengawas, pemasangan pipa pengembang jaringan distribusi dan sambungan rumah, juga tanpa dilengkapi papan proyek.

Padahal diungkapkan Fatah, papan informasi proyek adalah bentuk kejelasan dari petunjuk teknis sesuai dengan aturan perundang-undangan yang mana perlu diketahui sumber anggaran serta pelaksana dari kegiatan proyek tersebut.

“Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dan wajib dilaksanakan. Sehingga jelas nilai anggarannya berapa, apa jenis kegiatannya, diperuntukkan kepada siapa dan sumber dananya darimana serta waktu pelaksanaannya kapan,” katanya menegaskan.

Ditambahkan Fatah,  proyek yang bersumber dari dana Pemerintah wajib memasang papan informasi proyek. Sesuai peraturan yang tertera dalam UU No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara salah satu pekerja membenarkan jika konsultan pengawas tidak berada di lokasi.

“Ngak ada disini (konsultan pengawasnya),” tuturnya.

Proyek pengembang jaringan distribusi dan sambungan rumah di Dusun Mundusewu dan Dusun Sidowayah, Desa Mundusewu,  Kecamatan Bareng,  Kabupaten Jombang tersebut menelan anggaran sekitar Rp 673 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pemenang tender proyek itu yakni,  CV Bangkit Bersama yang beralamat di Desa Ngrawan,  Kecamatan Brebek,  Kabupaten Nganjuk.

Namun, informasi yang diterima KabarJombang.com,  CV Bangkit Bersama diduga hanya digunakan sebagai “bendera” atau dipinjam namanya oleh salah satu kontraktor Kabupaten Jombang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait