Motif Sakit Hati di Balik Pembunuhan Sadis Sengon, Jombang

TKP pembunuhan di Sengon, Jombang yang sudah diberikan garis polisi. (KabarJombang.com/Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pembunuhan di sebuah barbershop di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, Sengon, Jombang, pada Kamis (9/1/2025) malam, ternyata diduga dilatarbelakangi motif cinta segitiga yang berujung pada perkelahian hingga menelan korban jiwa. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers yang dilakukan Jumat (10/1/2025), menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa karyawan salah satu minimarket ini.

“Pembunuhan terjadi sekitar pukul 22.15 WIB. Korban berinisial SF, laki-laki asal Kediri, ditemukan tewas di lokasi kejadian. Terduga pelaku berinisial FW, warga Kedungbetik, Kesamben, Jombang, yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) tak lama setelah peristiwa berlangsung,” ujarnya. Menurut keterangan polisi, kasus ini dipicu rasa sakit hati pelaku FW terhadap korban SF. FW menuduh SF memiliki hubungan khusus dengan pacarnya, yang sebelumnya sempat bertunangan dengan pelaku. Akibat kedekatan korban dan pacar pelaku, rencana lamaran FW akhirnya batal.

Baca Juga

Pelaku FW bahkan sempat mengirimkan sebuah video kepada korban melalui WhatsApp, yang diduga berisi ancaman agar korban menghentikan hubungannya dengan pacar pelaku. Namun, upaya tersebut berujung pada perselisihan yang semakin memanas. “Pada saat itu karena memang korban ini bekerja di Indomaret yang mana berhadapan langsung dengan barbershop tempat kerja terduga pelaku. Sehingga korban mendatangi pelaku yang awalnya terjadi cek cok, kemudian pada saat itu terduga pelaku mengambil pisau yang berada di tasnya,” jelas AKP Margono.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami dua luka tusukan, masing-masing di bagian leher belakang dan dada. “Kami masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban,” tambahnya. Pisau yang digunakan pelaku merupakan pisau lipat jenis outdoor yang selama ini disimpan di tasnya. Berdasarkan pengakuan FW, pisau tersebut biasa dibawa untuk berjaga-jaga. Namun, dalam kejadian ini, pisau tersebut menjadi alat pembunuhan.

Atas perbuatannya, pelaku FW dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. “Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Margono. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif video yang dikirimkan pelaku kepada korban.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait