Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jombang, Dewan Pendidikan–WCC–UPTD PPA Dirikan Posko Aduan

Foto: Pamflet posko pengaduan korban kekerasan di Jombang oleh Dewan Pendidikan, WCC, dan UPTD PPA. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Maraknya dugaan kekerasan seksual yang menimpa pelajar di Kabupaten Jombang mendorong Dewan Pendidikan berkolaborasi dengan Women Crisis Center (WCC) Jombang serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuka posko pengaduan khusus bagi korban dari kalangan anak sekolah.

Langkah ini diambil menyusul terungkapnya dua kasus berbeda yang melibatkan anak di bawah umur dalam dua pekan terakhir. Pada masing-masing kasus, kepolisian telah menetapkan satu tersangka.

Baca Juga

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Sumobito. Seorang remaja putri berusia 14 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya, TI (42). Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali.

Kasus lainnya melibatkan seorang guru honorer di salah satu SMP negeri berinisial D. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya secara berulang. Tindakan itu disebut terjadi sejak pertengahan 2024 hingga Agustus 2025, dengan dugaan beberapa kali kejadian.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan, dalam kasus guru honorer tersebut baru satu korban yang melapor secara resmi. Namun, pihak kepolisian membuka peluang adanya korban lain.

“Kami mendapatkan informasi dugaan korban tambahan. Kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” ujar AKP Dimas Robin Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (7/1/2026).

Di tengah kondisi tersebut, keberadaan posko pengaduan dinilai penting untuk menjangkau korban yang masih takut atau ragu melapor. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim, mengatakan posko disiapkan sebagai tempat aman bagi anak untuk menyampaikan pengaduan, berkonsultasi, dan memperoleh pendampingan.

Ia menegaskan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pendidik merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai pendidikan. Sekolah, katanya, seharusnya menjadi ruang aman yang menjunjung tinggi martabat peserta didik.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat etika profesi guru dan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” tegasnya, Jumat (9/1/2026).

Sementara itu, Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, menyatakan bahwa posko pengaduan dirancang ramah anak, agar korban dapat menyampaikan pengalaman tanpa tekanan maupun rasa takut.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan menyeluruh, baik psikologis maupun hukum. Korban tidak akan dibiarkan menghadapi proses ini sendirian,” ujarnya.

Menurut Ana, layanan posko meliputi konsultasi, penerimaan laporan, serta pendampingan hukum dan psikologis. Upaya ini diharapkan dapat menekan praktik kekerasan seksual, baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga.

“Dengan adanya posko ini, kami berharap rantai kekerasan seksual terhadap anak bisa benar-benar diputus,” pungkasnya.

Berita Terkait