Lengkapi Penyidikan, Polisi Bongkar Makam Korban Pembunuhan

Lokasi pembongkaran makam korban dugaan pembunuhan yang dilakukan tetangganya sendiri. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

KABUH, (kabarjombang.com) – Guna melengkapi berkas penyidikan, Polres Jombang membongkar makam, terkait kasus dugaan pembunuhaan yang dilakukan tersangka Wahyudi (45) warga Dusun Colo, Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, terhadap korbannya Lasiman (35) yang juga tetangganya sendiri, Rabu (2/3/2016).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, Hal itu dilakukan sebagai tahap proses penyelidikan dalam kasus pembunuhan yang bermotif cemburu ini.

Baca Juga

“Hari ini kita akan lakukan pembongkaran makam korban yang ada di desa tersebut, dan akan kita datangkan ahli visum dari Rumah Sakit di Kabupaten Malang, untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban,” katanya di lokasi pembongkaran makam.

Wahyu menjelaskan, dalam hasil otopsi sementara, tubuh korban bagian pangkal leher sebelah kiri ada gumpalan darah. Kemungkinan hal tersebut penyebab korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD Jombang, Minggu (16/2/2016) lalu.

Peristiwa tersebut berawal pada Selasa (15/2) sekitar jam 20.00 WIB, tersangka menyuruh Rudi (32) tetangga korban, untuk memanggil korban di rumah Isman (30) yang juga tetangga tersangka. Setelah mendapatkan pesan dari Rudi, korban pun akhirnya datang ke rumah Isman.

“Saat itu tersangka memperingatkan kepada korban agar tidak menggoda istrinya lagi. Sebab dalam pengakuan tersangka, istri tersangka sering mengaku kalau dirinya selalu digoda korban lewat SMS (Short Mesengger Service) saat tersangka tidak berada di rumah,” terang Wahyu.

Tak terima ditegur oleh tersangka, korban akhirnya terlibat cekcok di lokasi kejadian, hingga akhirnya tersangka memukul korban hingga terjatuh ke lantai teras rumah Isman. Melihat korbanya terjatuh, tersangka lalu melarikan diri. Hingga salah satu saksi di lokasi kejadian, memberi tahu kepada Sutami, istri korban, jika suaminya tergeletak dan dilarikan ke Puskemas setempat.

Namun, karena kondisinya kritis, pihak puskesmas akhirnya merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Dan nasib berkata lain, meski sudah mendapatkan perawatan korban meninggal dunia, pada Rabu (16/2) sekitar jam 16.00 WIB.

Meski sempat menjadi buronan, Wahyudi, tersangka dugaan pembunuhan akhirnya menyerahkan diri melalui Kepala Desa dan juga Kapolsek Kabuh pada Senin (29/2) kemarin. “Awalnya, tersangka sempat ingin melarikan diri ke Batam, tempat dia bekerja dulu,” papar perwira pertama ini.

Kemudian tersangka harus mendekam di Mapolres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayan junto pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun masa tahanan. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait