Sidang Lanjutan Gugatan Eks Plt Dinas Ketahanan Pangan Jombang

Kuasa Hukum Tergugat Tuding Penggugat Belum Bisa Buktikan Rincian Sisa Utang

Suasana siding lanjutan gugatan eks Plt Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jombang di PN setempat. (Foto: DianaKN)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang lanjutan gugatan pada Tergugat I Heri Setyo Budi, mantan Plt Dinas Ketahanan Pangan Jombang, serta istrinya Lilik Setyawati karyawan bank swasta (BCA) Jombang sebagai Tergugat II, memasuki agenda kesaksian dari pihak tergugat.

Pihak tergugat menghadirkan satu saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (23/9/2020). Saksi yang dihadirkan bernama Rehal, yang merupakan teman atau rekan tergugat I dan pernah bertemu dengan penggugat Yulie Eka terkait perkara utang piutang antara penggugat dan tergugat.

Baca Juga

Dalam kesaksian Rehal, difokuskan pada bukti P3 yang menurut versi tergugat, nominal yang disebutkan di sana patut dipertanyakan. Sebab, tertulis utang tergugat sebesar Rp 70 juta sementara tergugat hanya utang Rp 50 juta.

“Jelas di sana, tertulis utang tergugat adalah Rp 70 juta, sedangkan tergugat hanya melakukan pinjaman Rp 50 juta. Maka dari pihak kami untuk bantahan nominal itu dengan menghadirkan saksi pada hari ini,” tutur Akhmad Maulana, kuasa hukum tergugat pada KabarJombang.com, usai persidangan.

Dia mengatakan, ada hal yang harus diluruskan pada persidangan yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, siapa yang mendalilkan harus bisa membuktikan dalam persidangan.

“Menurut saya, selama persidangan pihak penggugat belum bisa membuktikan dan merinci sangkutan atau sisa utang yang masih dibebankan pada klien saya,” jelas Akhmad Maulana.

Jumlah utang yang dialamatkan pada tergugat, menurut Akhmad Maulana adalah tidak benar. Dikatakan, dalam versinya, kliennya mempunyai utang ke penggugat sebesar Rp 350 juta dan sudah dibayar 400 juta.

“Dari sini kelihatan, pihak penggugat sudah diuntungkan sebesar Rp 50 juta. Sekarang muncul angka Rp 224 juta untuk sisa yang belum dibayar. Artinya, total Rp 624 juta sebagai utang tergugat. Dari mana hitungan dan uraiannya kan tidak jelas,” rincinya.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Indra Wiryawan menilai, kesaksian dari pihak tergugat merupakan tidak sesuai kenyataan.

“Kesaksian dari tergugat dalam persidangan hari ini adalah tidak benar. Padahal sudah disumpah. Sudah jelas ada utang sebesar Rp 70 juta. Tapi ditampik mereka hanya Rp 50 juta, kesaksiannya tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Terkait uraian dan rincian sisa utang yang masih ada belum bisa dibuktikan, Indra membantahnya. Dikatakan Indra, rincian sisa utang yang masih ada sebesar Rp 224 juta sudah diuraikan penggugat dalam gugatan.

“Pada prinsipnya keterangan saksi tergugat hari ini tidak sesuai fakta atau kebenaran, dan akan dibantah oleh kami dalam babak kesimpulan,” pungkas Indra.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan utang piutang ini akan ini akan berlanjut pada Kamis (1/10/2020) mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi kedua dari pihak tergugat.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait