JOMBANG, KabarJombang.com – Vonis 17 tahun penjara terhadap Fauziah Priati Ningsih (47) dalam kasus pembunuhan suami sirinya memicu reaksi dari pihak kuasa hukum. Tim pendamping dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Jombang menyatakan kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang dinilai tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Jombang, Palupi Pusporini, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut, namun menilai ada sejumlah aspek penting yang luput dari pertimbangan hakim.
“Terkait sidang vonis hari ini, sesuai dengan yang disampaikan Majelis Hakim, terdakwa divonis 17 tahun. Pada dasarnya kami cukup kecewa, karena tidak mempertimbangkan pembelaan yang sudah kami sampaikan dua minggu lalu,” ujar Palupi usai persidangan, Kamis (26/2/2026).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kusuma Atmaja itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 17 tahun penjara.
Palupi menegaskan, dari perspektif pembelaan, unsur pembunuhan berencana seharusnya tidak terbukti. Ia menyoroti perbedaan antara konstruksi dakwaan jaksa dengan hasil visum dan autopsi dokter forensik.
“Dalam dakwaan awal, pembunuhan berencana dikonstruksikan menggunakan racun potasium. Namun berdasarkan hasil visum dokter forensik, penyebab kematian adalah luka tusuk,” jelasnya.
Menurutnya, perbedaan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur perencanaan sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan secara mendalam kondisi terdakwa yang disebut sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meskipun pernikahan yang dijalani berstatus siri.
“Kami cukup kecewa karena tidak melihat faktor bahwa terdakwa juga merupakan korban KDRT,” tambahnya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum memastikan akan menggunakan hak terdakwa untuk menyatakan sikap dalam waktu tujuh hari ke depan.
“Kami akan menggunakan hak terdakwa untuk pikir-pikir selama tujuh hari mulai besok,” tegas Palupi.
Sementara itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama persis dengan tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan jasad Lukman Haqim (45) di rumah kontrakannya di Kecamatan Mojoagung pada 25 Juni 2025. Korban ditemukan dalam kondisi membusuk setelah diduga dibunuh pada pertengahan Mei 2025.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Namun dengan adanya rencana pikir-pikir dari pihak terdakwa, peluang pengajuan banding masih terbuka dan akan ditentukan dalam sepekan ke depan.









