Kejari Jombang Tetapkan Pengadaan Perpustakaan Desa Naik Status Penyidikan

Kajari Jombang, Yulius Sigit Kristanto.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menaikkan status penyidikan untuk perkara pengadaan perpustakaan desa (Perpusdes) tahun 2019. Status penyelidikan menjadi penyidikan ini ditetapkan mulai Jumat (8/1/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, kenaikan status tersebut, tekait adanya dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lebih dari seratusan perpustakaan, yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 ini.

Baca Juga

“Terkait dugaan tindak pidana pengadaan perpustakaan, mulai tanggal 8 ini (8 Januari 2021 ini) kami sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Hanya saja, hingga saat ini Kejari masih harus menemukan alat bukti lain yang kuat untuk menentukan siapa dan berapa orang yang terlibat, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk kerugian, audit sudah ada semua, sudah lengkap. Kami tinggal mencari alat bukti lagi untuk menentukan siapa tersangka,” katanya.

Selanjutnya, dalam waktu dekat, Kejari bakal menjadwalkan pemanggilan lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. “Mungkin minggu depan akan kami panggil,” ungkapnya.

Sekedar informasi, beredar kabar sekitar pertengahan tahun 2020 lalu, korps Adhiyaksa memanggil sejumlah Kepala Desa dan Camat terkait pengadaan perpustakaan yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2019 ini.

Tercatat, ada lebih dari 100 desa yang dikabarkan mengikuti program yang disebut-sebut “atas restu keluarga pejabat di Jombang” ini. Setiap desa menyisihkan anggaran DD sebesar Rp 10 juta untuk program ini.

Teknisnya, pihak penyedia menyampaikan kepada desa-desa tentang pengadaan perpustakaan melalui Camatnya.

Kabarnya juga, camat-camat ini melakukan sosialisasi dengan menunjuk salah satu penyedia, karena sudah mendapat restu dari salah satu keluarga pejabat Jombang.

Info yang diterima KFM (Kelompok Faktual Media), ada penagihan mencapai angka Rp 1 Miliar kepada pihak penyedia dari percetakan.

“Kalau kemarin kami masih mencari, apakah ada tindak pidana, kami lakukan pemeriksaan, ternyata ada. Jadi kalau sebelumnya kami pulbaket (pemgumbulan bahan keterangan), sekarang ini sudah pro justutia artinya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait