JOMBANG, KabarJombang.com – Penetapan dan penahanan oknum guru SMP negeri di Kecamatan Jombang berinisial D sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak mendapat perhatian serius dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan perlindungan anak.
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori, mengapresiasi langkah cepat Polres Jombang yang langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Saya mengapresiasi kinerja cepat Polres Jombang yang segera menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan. Langkah ini menunjukkan keseriusan dan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum,” ujar Aan Anshori, saat dikonfirmasi Sabtu (3/1/2026).
Namun demikian, Aan menegaskan bahwa aparat kepolisian harus bersikap konsisten, terutama terkait isu yang berkembang mengenai adanya dugaan perdamaian antara salah satu korban dengan pelaku.
“Saya mendengar ada satu korban yang dianggap telah melakukan perdamaian dengan pelaku, lalu seolah tidak dijadikan bagian penting dari rantai kekerasan. Ini keliru. Kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak pidana super serius. Tidak ada ruang perdamaian,” tegasnya.
Menurut Aan, Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mengatur bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum, bukan delik aduan. Artinya, sekalipun ada perdamaian antara keluarga korban dan pelaku, proses hukum tetap harus berjalan.
“Perdamaian tidak serta-merta menghapus tindak pidananya. Karena itu, Polres Jombang harus memastikan hukum ditegakkan secara adil dan konsisten,” lanjutnya.
Lebih jauh, Aan mengungkapkan keyakinannya bahwa jumlah korban dalam kasus ini tidak hanya satu atau dua orang. Ia merujuk pada peristiwa serupa yang pernah terjadi sekitar delapan tahun lalu di salah satu SMP di Jombang, yang melibatkan oknum guru dengan jumlah korban mencapai puluhan siswa.
“Saya tidak percaya korbannya hanya satu atau dua. Kejahatan ini tidak terjadi secara acak. Delapan tahun lalu Jombang pernah diguncang kasus serupa dengan korban lebih dari 20 anak. Fakta bahwa peristiwa seperti ini terulang menunjukkan ada masalah serius dalam sistem,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Aan mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang hingga kini belum berani bersuara.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya Bupati Jombang, untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.
“Bupati tidak boleh diam. Kalau perlu lakukan evaluasi total terhadap sistem pendidikan di Jombang. Bahkan bila perlu, hentikan sementara kegiatan belajar mengajar selama satu bulan untuk memastikan evaluasi menyeluruh dan menemukan apa yang salah dalam sistem pengawasan,” katanya.
Selain itu, Aan mendorong Pemkab Jombang dan Dinas Pendidikan untuk membuka ruang aman bagi para korban dan saksi, termasuk membentuk layanan pengaduan yang menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor.
“Banyak korban yang tidak berani bicara. Negara harus hadir dengan menyediakan ruang aman, layanan pengaduan yang mudah diakses, dan menjamin perlindungan korban,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret jangka pendek, Aan mendesak Bupati Jombang Warsubi untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Seksual, minimal di lingkungan SMP tempat kasus ini terjadi.
“Kasus ini sudah sangat serius. Lagi-lagi SMP, lagi-lagi korbannya anak-anak. Pembentukan Satgas Anti Kekerasan Seksual menjadi kebutuhan mendesak agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru SMP negeri di Kecamatan Jombang kini memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan terduga pelaku berinisial D sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (2/1/2026).“Terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ujarnya.
AKP Dimas menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (1/1/2026) di rumah yang bersangkutan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi. Selanjutnya pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan BAP.
“Tersangka diamankan kemarin, tanggal 1 Januari 2026, di rumahnya. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan BAP,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka merupakan seorang guru honorer yang sebelumnya mengajar di salah satu SMP negeri di Jombang. Ia diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap peserta didik yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.









