Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jombang Tahun 2020, Tinggi

Ilustrasi. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Jombang tahun 2020 alami trend tinggi.

Berdasarkan data WCC (Women Crisis Center) Jombang, dalam kurun waktu setahun terakhir mengungkapkan. Pada tahun 2020, WCC Jombang menerima 83 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga

Kenaikan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dipicu karena situasi pandemi Covid-19 yang mewabah di Indonesia. Khususnya Jombang terhitung sejak bulan Maret 2020.

“Kenaikan tersebut menambah tantangan dalam memberikan akses layanan bagi korban. Karena penerapan pembatasan sosial, kebijakan bekerja dirumah serta pembatasan akses layanan publik terhadap masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau pelaporan,” kata Ana Abdillah, Direktur WCC Jombang,  saat menyampaikan melalui zoom meeting, Kamis (28/1/2021).

Dari sebanyak 83 kasus tersebut, yakni sebanyak 48 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terdiri dari 6 Kasus kekerasan Terhadap Anak (KTA), 40 kasus Kekerasan terhadap Istri (KTI) dengan pelaku adalah suami dan 1 kasus pelaku adalah saudara. Sedangkan pada tahun 2019 tercatat ada 39 kasus KDRT.

Sementara itu, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 35 kasus merupakan kekerasan seksual. Terdiri dari 11 kasus perkosaan, 7 kasus pelecehan seksual dan 14 kasus kekerasan dalam pacaran, 2 kasus incest dan 1 kasus trafficking. Sedangkan tahun 2019 tetcatat ada 35 kasus kekerasan seksual.

Dikatakan Ana, untuk data penanganan yang sudah tertangani dan belum yakni, vonis atau putusan pengadilan ada sebanyak 18 sudah putusan, 1 putusan  DPO. Untuk yang masih proses sebanyak 10 proses penanganan, 4 kasus masih DPO, 5 orang memutuskan berdamai, dan 1 orang yang tidak lapor.

“Jadi, penanganan kasus kekerasan mulai tingkat penyidikan sampai proses pemeriksaan di pengadilan, dari 48 Kasus KDRT yang kami terima sebanyak 22 kasus berujung pada perceraian, 15 kasus disebabkan perselingkuhan, 15 kasus penelantaran, 3 kasus marital rape, 1 kasus perebutan hak asuh anak. Dan sepanjang 2020 tidak ada kasus KDRT yang masuk ke ranah pidana,” ujarnya.

Dan untuk aturan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan dan kelompok rentan lainnya. Yakni meliputi Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender, Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Perbub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu Terintegrasi dengan Penanganan Perempuan Korban Kekerasan.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait