Kabid Humas Polda Jatim: Lindungi DPO Ancamannya Lima tahun

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan akan bertindak tegas kepada semua oknum yang berusaha menyembunyikan keberadaan MSA, DPO tersangka Kasus Pencabulan.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela upaya penjemputan paksa di Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Baca Juga

“Seperti DD yang sudah kita amankan tadi pagi, akan diancam UU tahun 2022 tentang kejahatan seksual dalam pasal 19 itu, menghalang-halangi dalam upaya penyidikan akan diancam selama lima tahun,” ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada keluarga MSA, agar kooperatif untuk segera menyerahkan pelaku dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Proses ini sudah panjang, kita dari pihak kepolisian sudah bersikap humanis, kita sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 sudah tiga kali dan empat kali koordinasi dengan kejaksaan,” imbunya.

Sebelumnya, Sebanyak 320 simpatisan dan sukarelawan Pondok Pesantren Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, diamankan oleh aparat kepolisian dalam upaya penjemputan paksa MSA tersangka pencabulan yang diduga bersembunyi di dalam pondok pesantren tersebut.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait