Jaringan Terbongkar, Oknum PNS Diduga jadi Otak Pencurian Rel di Sumobito Jombang

Barang bukti rel kereta api yang dicuri di Sumobito, Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

SUMOBITO, KabarJombang.com – Pengungkapan kasus pencurian rel kereta api di wilayah emplasemen Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, terus berkembang. Setelah sebelumnya dua pelaku eksekutor ditangkap, kini polisi mengungkap adanya dugaan otak serta penadah dalam jaringan pencurian tersebut.

Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan lanjutan, pihaknya menetapkan satu orang berinisial CIK (49), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) asal Surabaya, sebagai pihak yang diduga menjadi otaknya.

Baca Juga

“Peran CIK ini diduga sebagai orang yang menyuruh dan mengoordinir pengambilan rel kereta api untuk kemudian dijual. Jadi bukan hanya pelaku lapangan, tetapi ada aktor intelektual di balik aksi ini,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian ini sudah direncanakan sejak awal April 2026. CIK diduga menyuruh MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44), warga Kecamatan Kabuh untuk mengambil rel kereta api jenis R25 bekas pagar sepanjang dua meter di area stasiun.

Hasil penjualan kemudian dibagi, dengan rincian CIK mendapatkan Rp1 juta, MS Rp400 ribu, dan IS Rp800 ribu.

Pada aksi pertama yang terjadi Rabu (8/4/2026), para pelaku berhasil menjual 22 batang rel. Namun, saat mencoba mengulangi aksi pada Senin (13/4/2026), keduanya lebih dulu ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Sumobito sebelum barang sempat dijual.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana penadahan dalam kasus ini. Seorang pria berinisial IR (51), yang berprofesi sebagai pengepul barang rongsok di wilayah Diwek, Jombang, turut diamankan.

IR diduga membeli 22 batang rel hasil curian dengan total berat sekitar 1.100 kilogram. Barang tersebut dihargai Rp3.700 per kilogram dengan total transaksi mencapai Rp4.070.000. Dari pengakuannya, rel tersebut kemudian dijual kembali ke pabrik di wilayah Mojokerto.

“Yang bersangkutan mengetahui barang itu berupa potongan rel kereta api, namun tetap membeli. Ini yang kami dalami sebagai unsur penadahan,” jelas Kapolsek Sumobito.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya. 25 batang rel kereta api jenis R25, bukti transfer melalui akun dompet digital, satu unit handphone, kendaraan yang digunakan pelaku.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 jo Pasal 20 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 untuk kasus pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 KUHP untuk penadahan.

AKP Bagus Tejo Purnomo menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik pencurian maupun distribusi barang hasil kejahatan ini,” tegasnya.

Berita Terkait