JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang vonis kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mengguncang Jombang akhirnya mencapai puncaknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Eko Fitrianto (38), buruh pabrik yang terbukti menghabisi dan memutilasi rekan kerjanya sendiri, Agus Sholeh (37).
Sidang digelar di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Kamis (16/10) siang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono.
Dalam ruang sidang yang hening, suara Ketua Majelis Hakim sempat terdengar bergetar saat membacakan amar putusan.
“Terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai perbuatan pidana lainnya,” ujar Faisal dengan nada berat.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” lanjutnya.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut hukuman seumur hidup dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim menilai unsur perencanaan tidak terbukti sepenuhnya.
Dalam pertimbangan hukum, majelis menyebut tidak ada satu pun faktor yang meringankan bagi terdakwa.
“Tindakan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Korban meninggal dengan cara tragis dan hingga kini pihak keluarga belum menerima ataupun mendapat permintaan maaf,” tegas hakim.
Eko Fitrianto langsung menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, sementara pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap langkah hukum selanjutnya.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu malam, 8 Februari 2025 lalu, saat Eko dan korban Agus Sholeh yang sama-sama bekerja di pabrik kayu lapis menenggak minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.
Cekcok mulut yang terjadi di antara keduanya berujung fatal. Eko memukul wajah dan kepala korban hingga pingsan, lalu menyeret tubuhnya ke saluran irigasi dan memenggal kepala korban menggunakan sosrok, alat tajam yang biasa ia gunakan untuk menguliti kayu.
Potongan tubuh Agus dibuang secara terpisah. Beberapa hari kemudian, warga digemparkan oleh penemuan tubuh tanpa kepala di saluran irigasi dan potongan kepala di tepi Sungai Konto, Kecamatan Tembelang.
Setelah penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk Eko di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada 19 Februari 2025 lalu.
Kini, setelah vonis dijatuhkan, kasus tersebut menandai salah satu perkara pembunuhan paling mengerikan yang pernah terjadi di Kabupaten Jombang.









