JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pembunuhan tragis terhadap Mohammad Faiz (19), yang terjadi awal tahun 2025 di kawasan hutan Kabuh, Jombang, mulai memasuki babak akhir. Dua pelaku dalam perkara ini, yakni Andi Samudra Alfatekha alias Gareng (22) dan Amin Roes (23), resmi dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (23/9/2025).
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Proses sidang digelar di ruang Tirta PN Jombang dengan majelis hakim yang diketuai Iksandiaji Yuris Firmansyah, serta dua hakim anggota, Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso.
Menurut Humas PN Jombang, Luki Eko Andrianto, hakim mempertimbangkan usia muda dan catatan hukum bersih dari para terdakwa sebagai hal yang meringankan. Namun, unsur kesengajaan dalam menghilangkan nyawa korban menjadi pertimbangan utama yang memberatkan hukuman.
“Saat ini baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan,” ujar Ahmad Umar Faruq, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Jombang.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Mohammad Faiz, warga Krian, Sidoarjo, di areal hutan petak 102 L, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang, pada 19 Januari 2025. Faiz diduga menjadi korban kekerasan brutal sehari sebelumnya.
Dalam penyidikan, polisi mengungkap keterlibatan enam pelaku. Selain dua terdakwa dewasa yang baru dijatuhi vonis, empat pelaku lainnya masih di bawah umur. Tiga di antaranya telah lebih dulu diproses hukum di Pengadilan Negeri Jombang dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar. Sementara satu pelaku anak lainnya masih menunggu jadwal sidang.









