Curi Handphone, Pemuda di Jombang Lebaran Dalam Penjara

Pelaku pencurian HP diamankan anggota Polsek Jombang Kota.
Pelaku pencurian HP diamankan anggota Polsek Jombang Kota.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang pemuda di Kabupaten Jombang, terpaksa lebaran dibalik jeruji besi. Karena mencuri handphone milik penghuni kos Jalan Kenanga Perumahan Mahameru Desa Candimulyo.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan pelaku pencurian Maulud Fitri Mulya (20) ditangkap polisi pada Jumat (30/4/2021) pukul 22.30 WIB.

Baca Juga

Pencurian handphone milik Walid Anwar Ismail, warga Desa Aeng Tabar, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan tersebut terjadi pada Kamis, 29 April 2021.

“Saat itu korban tidur di teras depan tempat kos, dan meletakkan handphonenya disamping kepala sebelah kanan pada saat tidur. Dan saat bangun tidur HP sudah hilang,” jelas Bambang, Sabtu (1/5/2021).

Korban pun berusaha mencari handphonnya. Namun, tidak menemukannya selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan, mengarah ke warga Jalan Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Jombang. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berstatus pelajar,” tutur Kapolsek.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 nopol S 6834 OT beserta kunci kontaknya, uang tunai Rp 800 ribu, tas pinggang warna biru, dan dosbook handphone merk Xiaomi Redmi Note 8.

“Atas perbuatan itu, tersangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Bambang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait