Bupati Nganjuk Tersangka, Sekda Jombang sebagai Saksi

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Ita Triwibawati, saat memberikan keterangan ke awak media. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu, menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Bupati Nganjuk dan ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati yang merupakan istrinya.

Baca Juga

“Tersangka Bupati Nganjuk,” kata Agus Rahardjo, seperti dirilis Tempo.co, Selasa (6/12/2016).

Agus Rahardjo juga memberikan keterangan, sebelumnya, pihaknya telah menggeledah ruang kerja Bupati Nganjuk, di Jalan Basuki Rachmat Nomor 1, Mangundikaran, Senin (5/12/2016). Sebagian penyidik KPK juga memeriksa kediaman pribadi Taufiqurrahman di Jalan Kartini.

Dan dalam waktu bersamaan, enam penyidik KPK juga mendatangi ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Ita Triwibawati, yang tak lain istri Taufiqurrahman.

“Betul. KPK menggeledah kantor Bupati Nganjuk dan Sekda Jombang,” kata Agus Rahardjo.

Sayangnya, Ketua KPK Agus Rahardjo enggan menyebutkan, perkara yang membelit suami-istri itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati di lantai satu kantor Pemkab Jombang, Senin (5/12/2016) sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Beberapa jam usai penggeledahan, Sekda Ita keluar dari ruang kerjanya dan mengatakan, bahwa penggeledahan dan juga pemeriksaan terhadap dirinya adalah soal kegiatan dirinya di Kabupaten Jombang. “Mereka (penyidik KPK,red) menanyakan kegiatan saya selama di Jombang,” kata Ita.

Saat disinggung keterlibatan dirinya pada kasus yang menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, soal dugaan korupsi pada kegiatan APBD Nganjuk tahun 2009-2015, dirinya enggan bicara. Justru, dirinya mengucapkan maaf kepada Bupati Jombang dan juga masyarakat.

“Saya minta maaf terhadap masyarakat dan juga Bupati Jombang. Mungkin hal ini menjadi kegaduhan di lingkup Pemkab Jombang,” katanya.

Pasangan suami isteri ini diduga melakukan tindak pidana korupsi atas proyek-proyek pembangunan fisik di Jombang dan Nganjuk. Keduanya memiliki beberapa perusahaan dan kelompok usaha yang memenangkan lelang proyek di dua daerah tersebut. Taufiqurahman sudah pernah diperiksa di kantor KPK di Jakarta beberapa waktu lalu. (aan)

CATATAN
Berita ini mengalami perbaikan pada Rabu (7/12/2016), pukul 06.00 WIB, karena tersangka kasus dugaan suap tersebut adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, sedangkan Sekdakab Jombang yang merupakan istrinya sebagai saksi.
Demikian kesalahan ini diperbaiki dan mohon maaf atas kesalahan ini.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait