Bukan Sekadar Kebun Ganja, Ini Peran Lengkap Pemodal, Istri, dan Pekerja di Mojongapit

Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus budidaya ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Jombang. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tabir kasus kebun ganja yang beroperasi diam-diam di sebuah rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, akhirnya terkuak. Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang membeberkan peran masing-masing tersangka dalam praktik budidaya ganja yang melibatkan pemodal, pengelola, hingga pekerja lapangan.

Sedikitnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjalankan peran berbeda namun saling terkait, membentuk satu jaringan yang rapi dan terorganisir.

Baca Juga

P, Pemodal Utama dan Otak Operasi

Tersangka berinisial P disebut sebagai aktor utama sekaligus pemodal kebun ganja tersebut. Polisi mengungkap, P merupakan residivis kasus narkotika yang telah keluar masuk penjara hampir lima kali, dengan catatan hukuman di Yogyakarta dan Bali.

Dalam pemeriksaan, P mengaku mulai mempelajari tanaman ganja sejak 2012–2013. Ketertarikannya bermula dari kajian naskah-naskah kuno Nusantara yang ia teliti sebagai penulis dan pemerhati sejarah. Meski memahami ganja tergolong narkotika dengan ancaman pidana berat, P tetap melanjutkan aktivitas ilegal itu.

Seluruh biaya operasional budidaya ganja ditanggung P. Mulai dari pengadaan tenda tanam, lampu UV, pendingin ruangan (AC), hingga perlengkapan greenhouse indoor lainnya. Seluruh peralatan tersebut dibeli atas permintaan tersangka R.

I, Istri yang Mengatur Keuangan

Tak hanya P, polisi juga menetapkan I, istri P, sebagai tersangka. I berperan aktif mengelola kebutuhan operasional, mulai dari belanja perlengkapan perawatan tanaman hingga penggajian para pekerja.

Polisi menilai peran I sangat penting dalam menjaga keberlangsungan kebun ganja tersebut, termasuk dalam mengatur alur keuangan dan logistik harian.

R, Pengelola Kebun dan Perawat Tanaman

Tersangka R merupakan penyewa rumah kontrakan di Mojongapit sekaligus pengelola utama kebun ganja. Ia dikenal memiliki ketertarikan pada dunia tanaman dan belajar secara otodidak.

R mengaku mengenal P karena kesamaan minat terhadap tanaman, termasuk ganja. Awalnya, R menanam ganja secara outdoor. Namun karena hasilnya dinilai kurang maksimal, ia mengusulkan sistem indoor greenhouse dengan peralatan modern yang seluruh biayanya ditanggung P.

Dalam skema tersebut, R menerima upah bulanan antara Rp3,5 juta hingga Rp5,5 juta.

Y, Pekerja Lapangan yang Jadi Awal Terbongkarnya Kasus

Peran paling bawah dijalankan oleh tersangka Y, yang bertugas membantu perawatan tanaman ganja bersama R. Y menerima upah sekitar Rp2,5 juta per bulan.

Penangkapan Y menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini. Ia diamankan lebih dulu pada Minggu, 14 Desember 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Dari tangan Y, petugas menemukan biji ganja seberat 2,77 gram.

Hasil pemeriksaan terhadap Y mengarah ke R, hingga akhirnya polisi menggerebek rumah kontrakan di Mojongapit dan menemukan ratusan batang ganja siap panen.

Berawal dari Kesamaan Minat

Polisi menjelaskan, jaringan ini berawal dari hubungan pertemanan P dan R yang dipersatukan oleh ketertarikan terhadap dunia tanaman. Dari situ, P memodali R untuk mengembangkan budidaya ganja secara lebih “profesional”, sementara R merekrut Y sebagai tenaga lapangan.

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan pasal disesuaikan peran masing-masing.

Y dijerat pasal penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara.
R dijerat pasal kepemilikan dan penguasaan ganja dalam jumlah besar (lebih dari lima batang), dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
P dan I sebagai pemodal dan pengendali operasional juga terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemodal lain serta jaringan peredaran ganja yang lebih luas. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait