Belasan Juta Uang KSP Digelapkan, Pria Ini Diringkus Polisi

Pelaku yang diduga menggelapkan uang KSP senilai belasan juta, saat diamankan di Mapolsek Diwek. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Cuncun Johan Wahyudi (41), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria asal Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang itu digelandang ke Mapolsek Diwek, Kamis (19/1/2016).

Pasalnya, karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Manggala Karya bagian operasional yang bertugas mengambil angsuran dari nasabah itu, nekad menggelapkan uang kantor bernilai belasan juta rupiah.

Baca Juga

Penangkapan Cuncun berawal dari laporan Joko Hariono, Kepala Unit KSP Manggala Karya, yang beralamat di Dusun Dempok Desa Grogol Kecamatan Diwek. Pria berusia 50 tahun itu melaporkan Cuncun terkait angsuran dari nasabah yang tidak disetorkan secara utuh ke bagian kasir KSP.

Selain itu, Joko Hariono juga melaporkan Cuncun tentang keberadaan nasabah fiktif yang diduga sengaja direkayasa oleh Cuncun. Modusnya, Cuncun mengatakan kepada Kepala Unit KSP jika ada peminjam. Namun, setelah uang pinjaman diterima dari kasir, uang tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Diduga, itu dilakukan secara bertahap dari pertengahan September 2017 hingga tanggal 15 Desember 2016. Total uang KSP yang digelapkan pelaku sebesar Rp 14.378.000,” kata Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi, Jum’at (20/1/2017).

Awal terungkap dugaan penggelapan uang KSP tersebut, dari adanya keterlambatan pembayaran kredit nasabah. Dari situ, pihak koperasi lantas melakukan penelitian pembukuan dan suvei ke lapangan. Hasilnya, pada Jum’at (16/12/2016) diketahui bahwa uang KSP tersebut, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Cuncun (pelaku).

Meski mendapati bukti penggelapan yang dilakukan Cuncun, Joko masih memberikan tenggat waktu agar Cuncun mengembalikan uang tersebut. Namun, Cucun tak kunjung mengembalikannya. Hilang kesabaran, Joko lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Diwek.

“Pelaku sempat diberikan kelonggaran waktu agar mengembalikan uang yang diduga digelapkan tersebut. Tetapi pelaku tak kunjung mengembalikan,” ujarnya.

Setelah diselidiki petugas, pelaku akhirnya berhasil dibekuk. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 122 lembar promis atau bukti tagihan.

“Saat ini pelaku tengah kami periksa secara intensif. Kami juga sudah meminta keterangan dari beberapa saksi,” pungkas AKP Bambang. (rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait