Bacok dan Aniaya Dua Orang, 2 Preman Kampung Diciduk Polisi

  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dua preman kampung, yakni Bonari (29) warga Dusun Sumber, Desa/Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, serta Akhmad Ramadani alias Rama (20) warga Dusun Segunung, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, dibekuk unit Satreskrim Polsek Wonosalam.

Kedua preman kampung tersebut diamankan, setelah melakukan pembacokan dan juga pemukulan kepada kedua korbannya yaitu Ardianto (20) warga Dusun Bangunrejo, Desa Carangwulung, Wonosalam bersama temannya Arik Eko Fajarudin (20).

Baca Juga

Kapolsek Wonosalam AKP Suparno mengatakan, sebelum kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB Minggu (6/11/2016), korban bersama temannya Arik, bermaksud akan pergi ke rumahnya yang berada di Dusun Pulonasir, Desa Pulo, Kecamagan Bareng, untuk mengambil gaji hasil kerjanya sebagai seorang penjaga kandang ayam.

Di tengah perjalanan, tanpa alasan yang jelas, korban dicegat oleh kedua pelaku. Karena dihalang-halangi, korban akhirnya berhenti. Tanpa mengucap kata-kata, kedua pelaku langsung memukul di bagian muka dan membacok korban di bagian kepala belakang.

Selain itu, Rama, pelaku kedua, juga ikut memukul korban di bagian muka dengan menggunakan tangan kosong. Meski mencoba untuk merelai, namun Arik (teman korban,red) justru ikut dikeroyok kedua pelaku. Merasa kesakitan, kedua korban berteriak sekencang mungkin. Warga yang mendengar, saat itu juga mendatangi lokasi kejadian. “Saat dikejar warga, kedua pelaku melarikan diri,” ujar AKP Suparno, Kamis (17/11/2016).

Tak terima diperlakukan seperti itu, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpanya itu ke Mapolsek setempat. “Setelah kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan pada malam harinya kita tangkap kedua pelaku tersebut, saat berada di Jalan Raya Dusun Segunung Desa Carangwulung,” ujar Suparno.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan juga luka bacok akibat sabetan senjata tajam pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dijebloskan ke jeruji besi Mapolsek setempat dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengroyokan. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait