Ayah Tubagus Saksi Sidang Kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang, Ungkap Story Instagram

Caption : Sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang./Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, FaktualNews.co – Tubagus Endang Lesmana ayah terdakwa Tubagus Joddy hadir sebagai saksi dalam kasus kecelakaan mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (10/2/2022).

Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Ayah Tubagus Jody memberikan kesaksian terkait video perjalanan dalam story akun medsos anaknya dalam instagram sesaat sebelum kejadian kecelakaan terjadi pada November 2021 lalu.

Baca Juga

“11.58 WIB Joddy upload story di IG video perjalanannya ke Surabaya, story kondisi jalan dan STA KM 555. Kami memang temenan di IG jadi tahu waktu dia bikin story dan saya tanya mau kemana bro, dijawabnya Surabaya bro,” katanya dalam persidangan, Kamis (10/2/2022).

Disaat terjadinya kecelakaan, diungkapkan Tubagus Endang bahwa terdakwa menghubungi dirinya dengan mengirim foto saat dia turun dari mobil pajero putih yang dikendarai bersama Vanessa dan suaminya.

“Joddy bilang kecelakaan, tolong dan fotoin mobilnya dan bilang parah itu sekitar pukul 13.00 WIB,” jelasnya.

Dalam fakta persidangan juga diketahui bahwa terdakwa Tubagus merupakan seorang editor dan konten creator dalam tim Vanessa Angel.

“Pekerjaan Joddy editor, konten creator, saat perjalanan juga bergantian dengan mas Bibi, awalnya Joddy yang bawa sampai KM 80, berganti mas Bibi sampai KM 400. Setelah itu sampai tempat kecelakaan Joddy yang menyetir,” ungkap Tubagus Endang.

Kemudian JPU juga menghadirkan saksi ahli dari TAA (Traffic Accident Analys) Polda Jawa Timur untuk diperiksa di persidangan mengenai kecelakaan maut Vanessa dan suami di tol 672 Jombang menggunakan sarana yang ada.

“Kami lakukan analisa dengan menggunakan alat yang ada termasuk 3D scanner dan juga bantuan cctv hingga kami ilustrasikan dalam sebuah video, dan ditemukan bahwa kecepatan saat itu 129/km jam,” ujar Bripka Tri Agus.

Sementara itu kuasa hukum tunjukan terdakwa Tubagus Joddy, Syaefuddin menerangkan bahwa agenda sidang yang digelar menjawab, bahwa kliennya tidak bermain handphone saat kecelakaan.

“Jadi jelas bahwa ada status dalam instagram Joddy ada di pukul 11.58 WIB sampai kembali pegang handphone di pukul 13.00 WIB berdasarkan keterangan Ayahnya sehingga ini perlu digaris bawahi bahwa saat kejadian dia tidak bermain handphone,” ujarnya.

Kemudian sidang kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim langsung dipimpin oleh Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan yang selanjutnya disidangkan kembali pada Kamis (17/2/2022) mendatang.

“Sidang ditunda kembali dan digelar pada Kamis (17/2/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi, sidang ditutup,” pungkas Bambang.

Oleh JPU, Tubagus Joddy diberikan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Selain itu juga Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Sebagaimana diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang, menggunakan mobil Pajero putih Nopol B 1264 BJU.

Turut di dalam mobil tersebut anak serta baby sister yang saat itu sempat menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait