Gelar Hajatan Megah Saat Pandemi Covid-19, Kepala Kemenag Jombang Dimutasi

Proses pelantikan Taufiq Abdul Jalil di Kantor Wilayah Kemenag Jatim. (Foto: Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Setelah terkena denda akibat gelar hajatan megah disaat pandemi Covid-19. Akhirnya, Kepala Kantor Kemenag Jombang, Taufiq Abdul Jalil, dimutasi menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar.

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Agama RI, Nomor :032232/B.II/3/2020, ditandatangani Sekjen Kemenag RI, Nizar, pada tanggal 26 Oktober 2020.

Baca Juga

Taufiq Abdul Jalil dilantik Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Ahmad Zayadi, bersama 41 pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Jatim, Jumat (6/11/2020) kemarin di aula setempat.

Kasubbag Tata Usaha Kemenag Jombang, Emy Chulaimi, membenarkan mutasinya Taufiq dari kantor Kemenag Jombang. Sementara jabatan Kepala Kantor Kemenag Jombang, digantikan Pelaksana Tugas (Plt) yakni dijabat Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Leksono. Demikian ini sebagaimana yang terpantau dari link Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

“Untuk saat ini Pak Taufiq masih di Kemenag Jombang untuk menyelesaikan tugas-tugas administrasinya sebelum pindah tugas ke Kemenag Blitar. Menurut infonya Kepala Kemenag Jombang nanti diisi Plt dari Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Pak Leksono. Tetapi saya juga belum tau pastinya kapan Pak Taufiq pindah ke Blitar,” terang Emy kepada KabarJombang.com, Senin (9/11/2020) lalu.

Emy mengharapkan agar Taufiq bisa segera menuntaskan segala tugas administrasinya. Sehingga jika ada kegiatan atau tim lainnya bisa segera termonitor.

“Kemungkinan dalam waktu dekat Pak Leksono aktif di kantor Kemenag Jombang. Karena saat ini kan beliau masih punya tanggung jawab di Kanwil Jatim,” imbuhnya.

Namun hingga saat ini, tim investigasi dari pihak Irjen Kemenag RI yang pernah dikatakan Menag, Fachrul Razi hari Kamis (8/10/2020) silam sebagaimana dilansir detik.com, belum juga turun dan terungkap,  terkait pemeriksaan Taufiq karena menggelar hajatan megah disalah satu hotel ternama di Jombang, Minggu (4/10/2020) lalu.

Sanksi administratif tersebut sebagaimana dalam surat bukti pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Yang ditujukan kepada Taufiq Abdul Jalil, dengan jenis pelanggaran Pasal 4 huruf (b), Sanksi Pasal 10 huruf (b).

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait