Ramadan, Kemenag Jombang Imbau Masyarakat Perhatikan Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala

Salat Tarawih yang digelar di Masjid Agung Baitul Mukminin Jombang. (Anggit Pujie Widodo).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Puasa Ramadan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang imbau masyarakat patuhi aturan penggunaan pengeras suara.

Sebagai diketahui, aturan penggunaan pengeras suara ini sendiri sejatinya sudah di atur dan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga

Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada selama bulan ramadan berlangsung.

“Dalam surat edaran tersebut memuat aturan mengenai ketentuan umum hingga penggunaan pengeras suara saat salat dan aktivitas keagamaan,” ucapnya, Selasa (12/9/2024).

Pihak Kemenag Jombang juga sudah melakukan beberapa sosialisasi di lapangan perihal adanya surat edaran tersebut.

“Ada beberapa aturan tentang pengeras suara itu selama bulan ramadan. Seperti pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala,” ungkapnya.

Sementara untuk pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau musala. Lebih lanjut, pemasangan dan penggunaan pengeras suara juga tidak boleh sembarangan saat ini.

“Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid musala. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik,” katanya.

Lalu, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, salawat atau tarhim.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait