Terbit SE Larangan Berjualan Diperpanjang, Rencana Relokasi PKL Terancam Batal

Surat keputusan Bupati Jombang, terkait perpanjangan larangan PKL berjualan di kawasan Alun-alun, Kebonrojo dan Kebonratu, yang terbit tanggal 29 Mei 2020.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Rencana relokasi ratusan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun, Kebonrojo, Jombang, terancam batal. Menyusul, diterbitkannya Surat Edaran Keputusan Bupati Jombang tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Kabupaten Jombang.

Beredarnya SE Nomor 620/3488/415.34/2020 yang ditandatangani Sekdakab Jombang ini, ditujukan kepada tiga Paguyuban PKL, yakni Alun-alun, Kebonrojo dan Kebonratu, tertanggal Jumat 29 Mei 2020.

Baca Juga

Secara otomatis, SE tersebut bisa membatalkan rencana relokasi ratusan pedagang di Jalan Dr Sutomo yang baru saja disusun oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jombang.

Salah satu poin dalam surat tersebut adalah pelarangan berjualan di Alun-alun dan sekitarnya, Kebonrojo, Kebonratu Jombang dan sekitarnya yang semula berakhir tanggal 29 Mei 2020 diperpanjang sampai dengan ditetapkannya keputusan Presiden tentang penetapan berakhirnya status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional atau sampai dengan perkembangan situasi yang memungkinkan.

Sementara Humas Pemkab Jombang, Agus Jauhari membenarkan adanya surat berkop surat Pemerintah Kabupaten Jombang Sekretariat Daerah tersebut, dengan tembusan Bupati Jombang sebagai laporan, dan Kepal Satpol PP setempat. “Iya, benar memang ada surat edaran tersebut,” jawa Agus Jauhari singkat, Jumat (29/5/2020).

Diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Alun-alun, Jalan Bupati RAA Soeroadiningrat, Jalan Ahmad Dahlan, dan Kebonrojo, rencananya bakal direlokasi di Jalan Dr Soetomo, Jombang.

Hal ini dibenarkan Agus Purnomo, Koordinator Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Jombang. Pihaknya juga mengatakan, sudah menerima data PKL yang disodorkan paguyuban pedagang yang sebelumnya mangkal di tiga titik tersebut, pada Kamis (28/5) kemarin.

Selanjutnya, lanjut dia, data tersebut akan disampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dilakukan pemetaan. Sehingga bisa ditentukan lokasi tiap pedagang.

“Kami akomodir permintaan para pedagang agar bisa berjualan kembali, namun dengan catatan pedagang harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Rencananya para pedagang ini akan kami pindahkan di Jalan Dr Sutomo,” kata Agus Purnomo, Kamis (28/5/2020) siang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait