JOMBANG, KabarJombang.com- Hampir 7 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Jombang tercatat dalam pendataan yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, hingga 26 Oktober 2026, baru sebagian kecil yang menyampaikan keberatan atas pemblokiran bantuan. Sementara itu, sebanyak mayoritas pengajuan disebut telah mendapatkan persetujuan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, mengatakan jumlah penerima bansos yang masuk dalam pendataan terkait judi online pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi hingga 26 Oktober 2026, dari sekitar 1.448 lebih pengajuan sanggahan, sebanyak 985 KPM memperoleh persetujuan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Kemudian, 88 KPM disetujui melalui tahapan lainnya, 14 KPM dinyatakan ditolak, sedangkan satu KPM masih menunggu penyelesaian proses.
“Dari total tersebut, sebanyak 1.088 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) stop judi online, 360 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menunggu PPATK, 360 KPM diterima PPATK, 0 ditolak PPATK, dan proses sanggah terkait judi online masih terus berlangsung,” ucap Agung.
Ia menerangkan, pendataan tersebut menggunakan dua kategori, yakni terindikasi dan terafiliasi. Kategori terindikasi diberikan terhadap data yang terdeteksi mempunyai hubungan dengan aktivitas judi online. Adapun terafiliasi berkaitan dengan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdata memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Bagi penerima yang menilai hasil pendataan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tersedia mekanisme pengajuan sanggahan. Dinsos Kabupaten Jombang bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) membantu masyarakat dalam menyampaikan keberatan sekaligus mengidentifikasi penyebab data mereka masuk dalam daftar pemblokiran.
Lolosnya pengajuan sanggahan belum menjamin bantuan dapat langsung diterima kembali. Penerima masih harus melewati tahapan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dalam kondisi tertentu, mereka diwajibkan menjalani kembali proses pendaftaran sebagai penerima bansos.
Agung mengatakan penetapan hasil sanggahan hingga keputusan pengaktifan kembali bantuan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara Dinsos di tingkat kabupaten bertugas mendukung proses pendataan dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengajukan keberatan.
“Setelah itu apakah bansosnya langsung cair? Tidak. Mereka harus mengulang dari awal untuk mendaftarkan. Salah satunya adalah dengan terlink Perlinsos. Supaya ini ada efek jera,” tegasnya.
Dalam tahapan pengajuan keberatan, kelengkapan dokumen menjadi salah satu persoalan yang harus dipenuhi penerima. Mereka diminta menyusun surat pernyataan serta menyertakan dokumen yang membuktikan rekening terkait telah ditutup. Seluruh persyaratan tersebut selanjutnya disampaikan melalui pemerintah desa untuk diunggah dan diteruskan dalam proses pemeriksaan.
“Jadi setelah mereka itu teridentifikasi keluarganya itu judi, mereka harus membuat surat pernyataan dan mengupload bukti rekening ke desa,” jelasnya.
Menurutnya, pemenuhan persyaratan tersebut berpotensi menyulitkan sebagian penerima, terutama yang menggunakan rekening dari layanan perbankan digital. Prosedur penutupan rekening pada layanan tersebut biasanya dilakukan melalui aplikasi maupun pusat layanan pelanggan. Karena itu, prosesnya tidak selalu bisa diselesaikan dengan mendatangi kantor cabang secara langsung.
Di sisi lain, pendataan dapat berdampak kepada penerima bansos yang tidak melakukan aktivitas judi online secara pribadi. Hal itu bisa terjadi ketika rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online digunakan anggota keluarga lain yang masih terdaftar dalam satu KK.
Agung mengungkapkan, terdapat sekitar dua hingga empat kasus yang diduga berhubungan dengan penyalahgunaan identitas. Jumlah tersebut merupakan temuan kasus tersendiri dan tidak menggambarkan keseluruhan penerima bansos yang masuk dalam pendataan, yakni sebanyak 6.937 KPM.
Ia juga mengingatkan bahwa akses terhadap telepon seluler dan layanan keuangan digital yang semakin mudah perlu diwaspadai, terutama apabila dimanfaatkan untuk kegiatan judi online.









