Edarkan Ratusan Pil Doubel L di Jombang, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi

Petugas saat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa ratusan Pil Doubel L dan uang Rp 72 ribu. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Kedapatan membawa 9 butir Pil Doubel L, Purwanto (24), warga Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, diringkus pihak kepolisian, Jumat (11/8/2017).

Kepala Kepolisian Sektor Megaluh, AKP Sutikno menuturkan, penangkapan pemuda pengangguran ini berawal, saat itu petugas sedang menggelar patroli rutin. Petugas mengetahui seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Sejurus kemudian, petugas pun menghampiri pemuda yang seolah menunggu seseorang.

Baca Juga

Tanpa pikir panjang, petugas kemudian menggeledahanya, dan ditemukan Pil Doubel L yang terbungkus plastik klip dan disembunyikan di saku celana. “Pemuda itu, kita tangkap sekitar pukul 00.30 WIB,” kata AKP Sutikno, Sabtu (12/8/2017).

Kepada polisi, Puwanto mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Sudarmanto (37), warga Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung menuju lokasi pria yang memasok barang ke Purwanto. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Sudarman akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya. “Dari tersangka Sudarman, polisi menemukan barang bukti sebanyak 165 butir Pil Doubel L,” lanjut Kapolsek.

Introgasi polisi terhadap tersangka pun kembali membuahkan hasil. Sudarman mengaku, jika barang tersebut didapatkan dari seorang pria bernama Paiman (37), warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Sejurus kemudan, polisi langsung ke kediaman Paiman, dan akhirnya menangkapnya. Dari tersangka Paiman, polisi menyita 174 butir Pil Doubel L, dan uang sebesar Rp 72 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Dari ketiga tersangka, barang bukti sebanyak 348 butir Pil Doubel L serta uang tunai Rp 72 ribu, berhasil diamankan petugas. Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

“Saat ini, kita masih terus mengembangkan kasus ini. Dan ketiganya kita jerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sutikno. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait