UMK Jombang 2026 Resmi Naik 5,86 Persen, Upah Minimum Tembus Rp 3,32 Juta Berlaku Mulai 1 Januari

Foto : Ilustrasi dibuat dengan ai. 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2026 resmi mengalami peningkatan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025, UMK Jombang ditetapkan sebesar Rp 3.320.770.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 183.766 dibandingkan UMK tahun sebelumnya, atau setara dengan peningkatan 5,86 persen. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyampaikan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui kajian yang matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan sosial.

Menurutnya, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Jombang. Kenaikan upah minimum diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup serta memperkuat daya beli.

“Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu memacu semangat kerja dan produktivitas tenaga kerja,” ujar Isawan dalam keterangan resminya, Kamis (25/12/2025).

Ia menambahkan, proses penetapan UMK Jombang 2026 berjalan kondusif berkat peran aktif berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah daerah mengapresiasi kontribusi Apindo, Kadin Jombang, serta perwakilan serikat pekerja dan buruh yang menyampaikan aspirasi secara dialogis.

Apresiasi juga diberikan kepada Kodim 0814, Polres Jombang, dan insan pers yang turut menjaga stabilitas keamanan serta mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat selama proses penetapan UMK berlangsung.

Setelah UMK 2026 ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemerintah daerah mengajak seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam rangka mendorong investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja di Jombang,” pungkas Isawan.

Sebagai informasi, berikut daftar UMK 2026 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:

Kota Surabaya – Rp5.288.796

Kabupaten Gresik – Rp5.195.401

Kabupaten Sidoarjo – Rp5.191.541

Kabupaten Pasuruan – Rp5.187.681

Kabupaten Mojokerto – Rp5.176.101

Kabupaten Malang – Rp3.802.862

Kota Malang – Rp3.736.101

Kota Batu – Rp3.562.484

Kota Pasuruan – Rp3.555.301

Kabupaten Jombang – Rp3.320.770

Kabupaten Tuban – Rp3.229.092

Kota Mojokerto – Rp3.208.556

Kabupaten Lamongan – Rp3.196.328

Kabupaten Probolinggo – Rp3.164.526

Kota Probolinggo – Rp3.045.172

Kabupaten Jember – Rp3.012.197

Kabupaten Banyuwangi – Rp2.989.145

Kota Kediri – Rp2.742.806

Kabupaten Bojonegoro – Rp2.685.983

Kabupaten Kediri – Rp2.651.603

Kota Blitar – Rp2.639.518

Kabupaten Tulungagung – Rp2.628.190

Kota Madiun – Rp2.588.794

Kabupaten Lumajang – Rp2.578.320

Kabupaten Blitar – Rp2.567.744

Kabupaten Nganjuk – Rp2.564.627

Kabupaten Ngawi – Rp2.556.815

Kabupaten Magetan – Rp2.553.866

Kabupaten Sumenep – Rp2.553.688

Kabupaten Madiun – Rp2.553.221

Kabupaten Bangkalan – Rp2.550.274

Kabupaten Ponorogo – Rp2.549.876

Kabupaten Trenggalek – Rp2.530.313

Kabupaten Pamekasan – Rp2.528.004

Kabupaten Pacitan – Rp2.514.892

Kabupaten Bondowoso – Rp2.496.886

Kabupaten Sampang – Rp2.484.443

Kabupaten Situbondo – Rp2.483.962

Berita Terkait