JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tengah menyiapkan perubahan besar dalam regulasi pajak dan retribusi daerah demi menciptakan sistem yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat bawah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi dasar perubahan ini disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/7/2025) siang.
Regulasi baru tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Namun menurut Bupati Warsubi, penyusunan ulang Perda ini bukan sekadar menyesuaikan kebijakan pusat, melainkan juga berangkat dari kebutuhan lokal.
“Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan perlindungan, khususnya terkait rumah pertama dan lahan pertanian. Kita ingin pajak itu bukan jadi beban, tapi tetap adil,” tegas Warsubi.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah akan memberlakukan tarif tunggal untuk mempermudah pemahaman masyarakat. Lahan produktif seperti pertanian dan peternakan dikenakan tarif 0,175%, sedangkan lahan non-produktif sebesar 0,2%.
Tak hanya itu, regulasi juga memberikan perlindungan bagi warga yang membeli rumah pertama melalui perluasan pengecualian pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan).
“Ini bentuk keberpihakan kami pada warga kecil agar mereka bisa punya tempat tinggal dengan beban pajak yang ringan,” ujar Warsubi.
Dalam sektor energi, Pemkab akan mulai menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada penyedia tenaga listrik non-PLN. Hal ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan.
Sedangkan di bidang tata kota, Bupati menekankan pentingnya penataan reklame secara estetis. “Reklame tetap boleh, tapi penempatannya harus tertib dan tidak mengganggu keindahan kota,” katanya.
Sejumlah pasal dalam perda lama akan dihapus karena dinilai sudah tidak sesuai kebutuhan saat ini, seperti aturan terkait iodium dan pengendalian lalu lintas. Pemerintah memilih untuk fokus pada poin-poin yang lebih berdampak langsung pada pelayanan dan pendapatan daerah.
Penyesuaian juga berlaku untuk tarif retribusi pada layanan publik seperti kebersihan, laboratorium lingkungan, hingga rumah potong hewan. Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian tetap berada dalam batas kewajaran agar pelayanan tetap optimal.
Selain itu, item retribusi di bidang kesehatan seperti visum dan administrasi akan dihapus. “Layanan tersebut masuk kategori wajib, dan tidak boleh dikenakan biaya tambahan,” tegas Bupati.
Untuk proses perizinan bangunan, pemerintah juga akan menetapkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) yang diperbarui setiap tahun melalui Peraturan Bupati, agar masyarakat memiliki acuan harga yang jelas.
Warsubi berharap, revisi regulasi ini akan membawa dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama warga kecil yang selama ini menjadi kelompok rentan terhadap beban pajak.
“Yang kita kejar bukan cuma peningkatan pendapatan daerah, tapi bagaimana masyarakat juga bisa merasakan manfaat dari pelayanan publik yang lebih baik dan transparan,” tutupnya.









