Paripurna DPRD Jombang, Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2020

Suasana sidang paripurna DPRD Jombang. (Foto: Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com  – Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) disampaikan Bupati Jombang, Mundjidah Wahab dalam sidang paripurna DPRD Jombang, Jumat (14/8/2020).

Tiga Raperda tersebut, diantaranya adalah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024. Raperda tentang Pencabutan Perda No 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik. Ketiga Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga

Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, terkait pencabutan Perda nomer 7 tahun 2019 sudah dilakukan sebelumnya.

Menurutnya, demikian itu dilakukan berdasarkan rapat antara Tim Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran eksekutif.

“Sebetulnya sudah selesai, ini hanya sebagai formalitas saja. Karena pandemi ini memerlukan penanganan dan pembiayaan yang serius,” ucapnya usai gelar paripurna di gedung DPRD Jombang, Jumat (14/8/2020)

Sementara, Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan, Perda tersebut dicabut karena tidak bisa berjalan tahun ini. Demikian ini karena ada refocusing anggaran untuk percepatan penanganan virus Covid-19.

Tidak hanya itu, Pemkab Jombang, juga melakukan penyesuaian prioritas pembangunan nasional dan provinsi yang lebih diarahkan pada penanganan Covid-19.

“Tidak hanya mall pelayanan publik, beberapa rencana juga kita batalkan, kita fokus tangani Covid-19, dan tidak ada masalah,” ujar Bupati Mundjidah Wahab.

Sedangkan Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024 sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri.

Pasalnya, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang dibebankan pada APBD. Karena tidak mungkin dibebankan dalam satu tahun sekaligus, anggaran untuk itu dilakukan mulai tahun depan.

“Karena tidak mungkin kita bebankan dalam satu tahun, makanya kita buat dana cadangan di tahun-tahun sebelumnya,”terang Mundjidah.

Sementara terkait Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020. Bupati menegaskan jika pendapatan daerah pada raperda P-APBD 2020 sebesar Rp 2.484.903.003.035,05 atau berkurang Rp 193.760.344.423,26 dari yang semula Rp 2.678.663.347.458,31. Jika dipersentase, APBD kabupaten Jombang menurun 7,23 persen.

“Penurunan pendapatan tersebut dikarenakan adanya penurunan pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain,” pungkas Bupati Mundjidah.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait