Lindungi Konsumen, Disdagrin Jombang Tera Alat Ukur Pedagang  

Pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang, melakukan tera ulang timbangan pedagang Pasar Legi Jombang. (Slamet W).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang,com – Tak hanya memfasilitasi kebenaran timbangan dan alat takar pedagang saja. Namun, pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, juga melindungi hak konsumen dalam memperoleh ukuran yang tepat.

Kepala  Dinas Perdagangan dan Perinsdutrian ( Disdagrin) Hari Oetomo melalui kepala Bidang Kemetrologian, Syafruddin mengatakan, bidang metrologi berfungsi untuk menertibkan niaga agar hak konsumen terlindungi.

Baca Juga

Selama tahun 2021 Bidang Metrologi melakukan tera dan tera ulang. “Kalau tera itu yang mengajukan permohonan baru. Sedangan tera ulang  permohonan yang sudah pernah ditera ditera ulang di samping itu, kami juga melakukan pengawasan terhadap alat ukur umpama SPBU yang sudah ditera itu dawasi lagi,”ujar Syafruddin.

“Untuk hari ini kita melakukan tera di Pasar Legi terhadap penjual yang mengunakan timbangan. Tidak hanya di Pasar Legi saja, tetapi alat ukur pedagang semua pasar yang ada di Kabuapten Jombang yang ditera, “katanya pada KabarJombang.com Rabu (1/12/2021) di Pasar Legi Jombang.

Menurut Syafruddin, pihaknya tak hanya melakukan tera dan tera ulang kepada pedagang atau pelaku usaha saja. Tapi pihaknya juga menertibkan niaga itu sendiri seperti layaknya SPBU.

“Kami melakukan cek rutin pom bensin agar takaran bahan bakar yang diterima konsumen sesuai dengan alat ukur yang digunakan. Untuk pasar kami rutin setiap setahun sekali memberikan tera, tanda uji pada alat timbangan dan sebagainya yang sudah diperiksa kebenarnya. Dan tera ulang kepada para pedagang di pasar yang ada di Kabupaten Jombang. Sehingga konsumenpun dapat melakukan ciri kepada para pedagang yang telah ditera dan tera ulang dari Disdagrin,”tambahnya.

Selaku penera, Nurul mengatakan,  pengujian ada tahapanya. Misalkan kalau melebihi batas harusnya diperbaiki dahulu, tetapi kalau tidak bisa harus diberi tanda khusus untuk tidak dipakai dan dibatalkan harus diganti baru.

Tetapi bila tetap dipakai mereka  akan  ada sanksinya berupa denda dan ada pidana kurungan kurang lebih satu tahun, itu semua ada pengawasanya.

“Imbaun kami agar para pelaku usaha untuk mentaati aturan yang berlaku supaya tidak merugikan konsumen. Kalaupun ada alat yang sudah diberi tanda tidak bisa dipakai jangan dipaksakan dipakai. Disamping merugikan konsumen juga ada sanksinya berupa denda dan pidana kurungan,”terangnya pada KabarJombang.com.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait