JOMBANG,KabarJombang.com- Sumber pendapatan negara hingga hubungan zakat dan pajak menjadi perhatian muktamirin dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Kabupaten Jombang.
Persoalan fiskal tersebut dikaji dari perspektif fikih untuk merumuskan pandangan keagamaan yang mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
Pembahasan berlangsung di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, sejak Jumat (28/8/2026) dan dilanjutkan Sabtu (29/8/2026). Sekitar 300 peserta dari perwakilan PWNU, PCNU, dan PCINU terlibat dalam mubahatsah tersebut.
Salah satu pokok pembahasan menyangkut arah sumber penerimaan negara. Forum merujuk keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU 2025 di Jakarta yang merekomendasikan agar negara mengutamakan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor non-pajak.
Dalam pembahasan yang berkembang, optimalisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai dapat menjadi salah satu langkah memperkuat pendapatan negara sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan pajak.
Selain sumber penerimaan negara, muktamirin membahas kewajiban finansial warga negara terhadap harta yang dimiliki. Kajian diarahkan pada bagaimana fikih memandang kewajiban harta di luar zakat serta batas penerapannya.
Salah seorang perumus sidang, KH Yazid, menjelaskan dalam perspektif hukum Islam terdapat kewajiban tertentu terhadap harta di luar zakat. Namun, kewajiban tersebut memiliki konteks dan tujuan tertentu.
“Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan,” ucapnya, merujuk pada pandangan Imam al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, Sabtu (29/8/2026).
Forum kemudian mendalami gagasan integrasi zakat dan pajak. Salah satu konsep yang menjadi bahan perdebatan adalah tax credit, yakni mekanisme yang memungkinkan pembayaran zakat diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan.
Pembahasan tersebut tidak hanya melihat zakat dan pajak sebagai dua kewajiban yang berdiri sendiri. Para peserta mengkaji hubungan keduanya dengan mempertimbangkan prinsip keadilan fiskal, ketentuan syariat, serta tanggung jawab negara terhadap masyarakat.
Dalam perspektif fikih yang dibahas, negara memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan zakat, termasuk memastikan zakat dari kelompok masyarakat yang mampu dapat dihimpun dan disalurkan kepada kelompok yang berhak menerimanya.
Penyelarasan kewajiban zakat sebagai bagian dari ajaran agama dengan pajak sebagai kewajiban kenegaraan menjadi salah satu isu penting dalam sidang tersebut.
Melalui pendalaman dalil dan perdebatan dalam forum, para muktamirin berupaya merumuskan pandangan keagamaan mengenai tata kelola fiskal yang tidak hanya efektif bagi negara, tetapi juga tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemaslahatan masyarakat.









