Selain Penggelapan Ganti Rugi, Kades di Bandarkedungmulyo Jombang Diduga juga Palsukan Tanda Tangan

Kuasa hukum para pelapor, Faris Trihatmoyo. (Slamet Wiyoto)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.co – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi pembebasan lahan milik warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang terus berkembang. Selain dugaan penggelapan dana, kini muncul dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen surat kuasa jual tanah yang disebut menjadi dasar pencairan dana milik warga.

Temuan tersebut diungkap kuasa hukum para pelapor, Faris Trihatmoyo, setelah menelaah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pembayaran ganti rugi lahan. Menurutnya, kliennya tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa yang dijadikan acuan dalam pencairan dana tersebut.

Baca Juga

“Di situ ada surat kuasa jual, padahal klien kami tidak pernah merasa menandatangani. Itu yang kemudian dijadikan dasar bahwa keluarga sudah menyetujui pengambilan uang, padahal faktanya tidak demikian,” kata Faris, Rabu (29/7/2026).

Faris menegaskan, apabila para terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana milik para korban, pihaknya akan menempuh langkah hukum tambahan dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen.

“Persoalan ini bukan lagi sebatas ranah perdata. Jika tidak ada penyelesaian dan pengembalian hak klien kami, kami akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” tegasnya.

Salah satu pelapor, Sutakat, juga membantah pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menjual tanah ataupun mengambil dana ganti rugi atas nama dirinya.

“Saya maupun keluarga tidak pernah menandatangani surat itu. Saya pastikan tanda tangan saya dipalsukan,” ujar Sutakat.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Jombang oleh tiga warga, yakni Boniyem, Sutakat, dan Ngatiyem. Dalam laporannya, mereka menuding Kepala Desa Bandarkedungmulyo berinisial ZA bersama rekannya, MH, telah menguasai sebagian dana ganti rugi pembebasan lahan milik mereka.

Dugaan tersebut mencuat setelah para korban mencetak rekening koran dan menemukan adanya aliran dana dari rekening mereka ke rekening ZA dan MH. Nilai dana yang diduga berpindah tanpa sepengetahuan para korban mencapai ratusan juta rupiah.

Sutakat mengaku kehilangan sekitar Rp89 juta. Sementara dana milik anggota keluarganya yang juga diduga berpindah tanpa izin mencapai sekitar Rp130 juta, Rp110 juta, dan lebih dari Rp60 juta. Keseluruhan lahan yang mendapatkan ganti rugi itu memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi.

Ia juga mengungkapkan awal mula para korban menyerahkan kartu ATM kepada MH. Saat itu, MH disebut sebagai pihak yang membantu proses pembukaan rekening sehingga mengetahui PIN ATM para penerima ganti rugi.

“ATM kami dipinjam dengan alasan untuk mengecek apakah dana dari perusahaan sudah masuk. Karena yang membuatkan rekening juga Pak MH, kami tidak curiga. Ternyata kemudian ada transfer ke rekening lain tanpa sepengetahuan kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magrib Agung Saputra membenarkan penyidik telah memeriksa Kepala Desa Bandarkedungmulyo sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Untuk kades sudah kita periksa. Selanjutnya kami akan memeriksa pihak perusahaan serta melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Magrib melalui pesan WhatsApp.

Munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan menambah kompleksitas perkara yang kini ditangani penyidik. Publik pun menanti keseriusan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, termasuk menguji keabsahan dokumen yang diduga digunakan sebagai dasar pencairan dana ganti rugi. Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi berkembang tidak hanya pada dugaan penggelapan, tetapi juga tindak pidana pemalsuan dokumen. (Slamet Wiyoto)

Berita Terkait