JOMBANG, KabarJombang.co – Dugaan penyelewengan dana anggota KPRI Sejahtera Jombang yang nilainya mencapai Rp124 miliar terus bergulir bak bola panas. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejaksaan Negeri Jombang, kini persoalan tersebut juga mulai dibidik oleh Polres Jombang.
Menurut sumber internal Pemkab Jombang berinisial RA, Polres Jombang telah mengundang sejumlah pengurus KPRI Sejahtera untuk dimintai keterangan.
“Senin (20/7/2026), Pak Suyud dan Ketua Koperasi mendapat surat undangan dari Polres Jombang terkait persoalan tersebut. Pada Rabu (22/7/2026), pengurus koperasi menyerahkan berkas-berkas koperasi ke Polres Jombang. Kabarnya Pak Suyud juga sudah dipanggil,” ujarnya.
RA juga menambahkan, para anggota koperasi dikabarkan telah dikumpulkan di masing-masing SKPD dan diminta untuk sementara waktu tidak membayar iuran wajib bulanan hingga persoalan tersebut memiliki kejelasan hukum.
“Anggota koperasi dikumpulkan di SKPD masing-masing agar sementara tidak membayar iuran wajib bulanan sampai kasus ini ada titik terang,” tambahnya.
Selanjutnya, wartawan KabarJombang kembali mendatangi Kantor KPRI Sejahtera Jombang pada Selasa (28/7/2026) untuk melakukan konfirmasi kepada Suyud selaku Kepala Koperasi dan Hartono selaku Ketua KPRI Sejahtera.
Menurut Totok, salah seorang pegawai koperasi, Suyud berada di dalam kantor. Namun saat wartawan meminta izin untuk melakukan konfirmasi, tidak ada respons. Totok kemudian meninggalkan wartawan. Setelah menunggu sekitar 30 menit, wartawan tetap tidak berhasil menemui Suyud maupun Hartono. Hingga berita ini ditulis, Ketua KPRI Sejahtera masih belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magrib Agung Saputra menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Untuk saat ini kami masih mengundang pihak-pihak terkait. Tidak ada laporan yang masuk ke Polres, namun kami mengundang karena adanya pemberitaan. Tindak lanjutnya masih dalam tahap penyelidikan. Pak Suyud dan Pak Hartono belum kami panggil. Sementara untuk laporan resmi ada di Kejaksaan, silakan dicek,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Selasa (28/7/2026). (Slamet Wiyoto)









