Nasib Ribuan Buruh PT SGS Jombang : Pesangon Minim, Jam Kerja Tak Manusiawi

Momen Serikat Buruh Playwod Jombang (SBPJ) saat berunjuk rasa di depan Pemkab Jombang, Selasa (23/6/2026). (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Nasib ribuan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang kini berada di titik tersulit. Selain harus menghadapi kenyataan pahit Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka juga mengeluhkan skema pesangon yang hanya sebesar 0,5 kali dari ketentuan undang-undang dengan metode cicilan selama 10 bulan.

​Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa banyak pekerja industri perkayuan dan pengolahan kayu itu yang merasa keberatan setelah menandatangani Perjanjian Bersama (PB). Kondisi ekonomi para buruh pun kian terhimpit karena nilai yang diterima tidak sebanding dengan kebutuhan hidup.

Baca Juga

​”Rata-rata pekerja hanya menerima sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta setiap bulan karena pesangonnya dicicil. Mereka mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dan mencari pekerjaan baru,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

​Tak hanya soal pesangon, Hadi juga menyoroti adanya janji manis dalam proses PHK. Banyak pekerja mengaku bersedia menandatangani dokumen PHK karena dijanjikan penempatan kerja melalui perusahaan alih daya (outsourcing). Namun, kenyataannya justru jauh dari harapan dan dinilai tidak manusiawi.

​”Mereka mengeluh. Kalau sudah sulit mencari pekerjaan lagi, tidak bisa membuka usaha juga. Karena kemarin, teman-teman juga yang sudah mengikuti alih daya itu tidak betah. Karena kerjanya 12 jam jadi tidak ada waktu untuk keluarga,” tambahnya.

Menanggapi kondisi ini, SBPJ kini melakukan pendampingan hukum. Prioritas utama serikat adalah membantu sekitar 100 pekerja yang hingga kini menolak menandatangani PB.

​”Dari serikat nanti kita pilah-pilah, yang masih belum PB sama sekali ini yang kita prioritaskan dulu. Di prosesnya kita utamakan dulu,” jelas Hadi.

​Lebih jauh, SBPJ membuka peluang untuk menggugat kembali PB yang telah ditandatangani pekerja jika terbukti melanggar aturan. Hadi menyebut bahwa Tim Deteksi Dini Disnaker Kabupaten Jombang telah memberi sinyal bahwa skema pesangon yang dicicil selama 10 bulan tidak dibenarkan.

​”Nanti setelah itu, yang sudah PB, kita gugat lagi PB-nya. Karena kemarin di Disnaker Provinsi juga menyatakan, dari Tim Deteksi Kabupaten Jombang sudah membaca bahwa tidak boleh dalam PB itu pesangon 10 bulan. Kesannya terlalu dipaksakan. Teman-teman yang tidak tahu akhirnya menandatangani, setelah itu bingung,” tuturnya.

Persoalan PHK massal ini sebelumnya telah memicu aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab Jombang pada Selasa (23/6/2026). Dalam audiensi dengan perwakilan buruh, Wakil Bupati Jombang, KH Salmanudin Yazid, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama Pemprov Jawa Timur dan Disnaker.

​”Kami sudah membahas berbagai tuntutan yang disampaikan. Dinas Tenaga Kerja akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, dan Tim Deteksi Dini juga akan bergerak untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Salmanudin.

​Pihaknya juga mempertimbangkan inspeksi langsung ke lokasi pabrik PT SGS untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan dampak sosial ekonomi dapat diminimalisir.

​”Kami berencana turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat. Namun, tentu harus melalui koordinasi dan menunggu arahan serta izin dari Bupati,” pungkasnya.

​Saat ini, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini masih terus berlanjut di bawah pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Berita Terkait