Dugaan Pungli Tahap PTSL Barongsawahan Jombang, LSM Ancam Lapor Kejati

Warga mendaftar program PTSL. (Ilustrasi AI)
  • Whatsapp

BANDAR KEDUNGMULYO, KabarJombang.com – Dugaan pungli tahapan PTSL di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, dikabarkan sudah berada di Kejari Jombang. Limpahan dari Inspektorat Jombang itu bakal diadukan pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Hal itu sampaikan Sekretari LKGSAI (Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia) DPC Jombang, Agus, saat dihubungi KabarJombang.com, terkait dugaan pungli tahapan PTSL di Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Dikatakan Agus, sebagai pihak pelapor terkait dugaan pungli di Barongsawahan tersebut ia dipanggil pihak Inspektorat Pemkab Jombang, pada Senin (22/6/2026) lalu.

Kepada KabarJombang.com, Agus memperoleh informasi dari pihak Inspektorat jika hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan pungli di Barongsawahan sudah diserahkan ke pihak Kejari Jombang, sejak 2 Juni 2026 lalu.

Karena itu, Agus akan melaporkan dugaan pungli tahapan PTSL di Barongsawahan tersebut ke Kejati Jatim.

“Insya Allah dalam minggu depan kami laporkan dugaan pungli di Barongsawahan tersebut, ke Kejati Jatim, agar masalah ini cepat selesai,”ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan pungli tahapan PTSL di Barongsawahan ini juga memantik reaksi anggota DPRD Jombang. Adalah Kartiyono, anggota Komisi A DPRD Jombang, yang meminta pihak APH menindak lanjutin kasus tersebut.

“Apapun hasilnya pihak APH harus menindaklanjuti kasus ini dengan tuntas dan disampaikan ke publik, agar tidak terjadi bola liar,” ujar Kartiyono politisi PKB tersebut.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Jombang, I Made Deady Permana hingga berita ini ditulis belum berhasil dihubungi.

Berita Terkait