JOMBANG, KabarJombang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri sirinya di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (25/6/2026).
Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa Purnomo (60) terbukti melakukan pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap korban Tri Retno Jumilah (60), warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.
Jaksa Penuntut Umum Misbahul Amin mengatakan tuntutan itu disusun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Misbahul Amin usai sidang.
Selain meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, jaksa juga memohon agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman serta terdakwa tetap berada di dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut jaksa, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan. Salah satunya adalah tindakan terdakwa yang dinilai dilakukan secara keji dan telah dipersiapkan sebelumnya.
Misbahul juga menegaskan bahwa status terdakwa sebagai suami korban menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan tuntutan. Seharusnya, terdakwa berkewajiban memberikan perlindungan dan rasa aman kepada istrinya, namun justru menghilangkan nyawa korban.
Tak hanya itu, jaksa mengungkapkan bahwa setelah korban meninggal dunia, terdakwa membawa kabur sejumlah harta milik korban. Perbuatan tersebut turut menjadi alasan yang memperberat tuntutan pidana.
Di sisi lain, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana dan bersikap sopan serta kooperatif selama mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan selama persidangan bersikap kooperatif,” kata Misbahul.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut di antaranya linggis yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, selimut, bantal, pakaian korban, hingga tas milik terdakwa.
Sementara itu, barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai senilai Rp59.940.000, beberapa dompet, nota pembelian barang, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion diminta tetap dijadikan barang bukti sesuai ketentuan hukum.
Kasus tersebut bermula dari ditemukannya jasad Tri Retno Jumilah di rumahnya di Dusun Mancilan, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, pada November 2025. Korban ditemukan dalam kondisi membusuk setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi keluarganya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban diduga dibunuh suami sirinya sendiri setelah keduanya terlibat pertengkaran. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui memukul korban menggunakan linggis pada bagian kepala dan dada.
Saat mengetahui korban masih bernapas, pelaku kemudian membekap wajah korban hingga korban meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, terdakwa menutupi tubuh korban dengan selimut sebelum melarikan diri ke Kabupaten Lampung Timur. Saat ditangkap, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp59 juta beserta sejumlah perhiasan emas yang diketahui merupakan milik korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan saat proses penangkapan pelaku di sebuah kamar kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
“Uang sekitar Rp59 juta dan beberapa perhiasan emas milik korban berhasil diamankan saat penangkapan,” ujar AKP Dimas Robin Alexander.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Jombang dan tinggal menunggu agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.









