PBB-P2 Jombang 2026 Turun 38 Persen, Pemkab Klaim Fiskal Tetap Aman

Foto: Bupati Jombang Warsubi saat diwawancarai awak media. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi memberlakukan kebijakan penurunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 yang telah disepakati bersama, dengan total keringanan pajak mencapai Rp15,1 miliar atau sekitar 36–38 persen.

Besaran penurunan tersebut lebih tinggi dari proyeksi awal yang diperkirakan sebesar Rp14,8 miliar. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga

Bupati Jombang Warsubi menyampaikan kebijakan tersebut saat menghadiri kegiatan Launching dan Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026). Ia berharap manfaat kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Alhamdulillah, total penurunan PBB-P2 mencapai Rp15,1 miliar, lebih besar dari perhitungan awal. Semoga manfaatnya bisa segera dirasakan warga Jombang,” ujar Warsubi.

Selain memberikan keringanan pajak, Pemkab Jombang juga terus mendorong kemudahan pembayaran melalui berbagai layanan digital. Pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui QRIS, GoPay, layanan perbankan, serta kanal pembayaran resmi lainnya.

“Kami siapkan berbagai pilihan pembayaran agar masyarakat semakin mudah dan praktis dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Warsubi juga menegaskan bahwa meski pemerintah pusat melakukan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp109 miliar, kondisi fiskal Kabupaten Jombang masih tetap terkendali dan mampu menopang program-program prioritas.

“Fiskal Jombang masih bisa kami tata dengan baik. Pelayanan publik, pendidikan, infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat tetap berjalan,” katanya.

Sebagai langkah penyesuaian, Pemkab Jombang melakukan efisiensi anggaran pada belanja yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat, seperti perjalanan dinas, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD.

“Anggaran yang tidak memberikan manfaat langsung kami kurangi, agar kebijakan ini benar-benar dirasakan masyarakat pada 2026,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Pemkab Jombang juga memberikan apresiasi kepada desa-desa yang patuh membayar pajak. Sebanyak 18 desa yang melunasi PBB-P2 lebih awal akan menerima reward sebesar Rp80 juta, ditambah insentif 10 persen bagi desa yang melunasi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Namun, penggunaan dana insentif tersebut dibatasi hanya untuk pembangunan infrastruktur jalan lingkungan desa atau penerangan jalan umum (PJU).

“Penggunaannya kami batasi. Tidak boleh untuk kepentingan lain, harus berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Warsubi, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Mojokrapak.

Pemkab Jombang berharap dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepala desa, camat, hingga stakeholder terkait, agar optimalisasi penerimaan pajak dan pembangunan daerah dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan.

“Semua pihak harus berperan aktif dan berkontribusi,” pungkasnya.

Berita Terkait