JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus video viral penggerebekan dugaan perselingkuhan di Perumahan Jombang Permai kini memasuki babak baru. Perempuan berinisial E, yang terekam dalam video saat digerebek oleh seorang istri sah, resmi melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polsek Jombang Kota.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat (26/12/2025). Dalam laporannya, E mengaku menjadi korban kekerasan fisik berupa pemukulan dan penjambakan rambut yang dilakukan oleh A, istri sah dari pria berinisial F, saat peristiwa penggerebekan terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, Ipda Dian Rizal Mabrur, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan yang masuk ditangani dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
“Benar, kami menerima laporan dugaan pengeroyokan dari perempuan yang ada dalam video viral tersebut. Perkaranya kami tangani dengan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan,” ujar Ipda Dian saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).
Ipda Dian juga mengungkapkan fakta baru berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik. Menurutnya, hubungan suami istri antara A dan F disebut sudah tidak harmonis dan telah pisah ranjang selama kurang lebih tiga bulan sebelum kejadian. “Dari keterangan sementara, pasangan suami istri itu sudah pisah ranjang sekitar tiga bulan. Bahkan sudah dalam proses perceraian,” jelasnya.
Ia menambahkan, A sebelumnya telah dipulangkan oleh F ke rumah orang tuanya di Kabupaten Nganjuk sebagai bentuk tanggung jawab suami, lantaran A beberapa kali meminta cerai. “Yang perempuan dipulangkan ke orang tuanya di Nganjuk. Itu dilakukan oleh pihak laki-laki karena adanya permintaan cerai dan hubungan rumah tangga yang sudah tidak bisa dibina,” imbuhnya.
Bahkan, menurut penyidik, saat pengantaran tersebut, pihak keluarga dari kedua belah pihak juga mengetahui kondisi rumah tangga pasangan tersebut.
Fakta lain yang terungkap, proses perceraian ternyata lebih dulu diajukan oleh pihak suami di pengadilan. Langkah tersebut diambil karena konflik rumah tangga yang berlarut-larut. “Gugatan cerai sudah diajukan oleh pihak laki-laki. Sebelumnya juga ada permintaan cerai dari pihak perempuan,” terang Ipda Dian.
Ia menambahkan, meski sempat ada upaya untuk rujuk, namun tidak menemukan titik temu. Hingga akhirnya terjadi peristiwa penggerebekan yang berujung kekerasan yang terekam dalam video dan tersebar luas di media sosial.
Terkait laporan dugaan pengeroyokan, polisi telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk pemeriksaan medis (visum) terhadap pelapor.“Laporan sudah kami terima dan visum juga sudah dilakukan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Saat ditanya terkait pemanggilan terlapor, Ipda Dian menyebut penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman.“Nanti setelah semua hasil lengkap, baru kami tentukan langkah selanjutnya, apakah pemanggilan atau tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa laporan tersebut dibuat tanpa pendampingan kuasa hukum dan murni laporan pribadi dari E.
Sementara itu, Kapolsek Jombang Kota, AKP Edy Widoyono, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut secara menyeluruh.“Masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan,” singkatnya.
Sebelumnya, sebuah video penggerebekan yang melibatkan seorang istri sah dan perempuan lain yang diduga sebagai orang ketiga viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Jombang Permai, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan oleh seorang istri berinisial A setelah ia pulang ke rumah kontrakan yang selama ini ditempati bersama suaminya. A diketahui baru kembali dari luar kota, tepatnya ke rumah orang tuanya di Kabupaten Nganjuk selama satu bulan.
Menurut keterangan A, kepulangannya ke Jombang dilakukan tanpa memberi tahu sang suami. Setibanya di depan rumah, ia merasa curiga karena kondisi rumah terkunci rapat, pagar digembok, dan panggilan teleponnya kepada suami tidak direspons.
“Saya curiga karena rumah terkunci semua, tapi seperti ada orang di dalam. Saya telepon suami tidak diangkat,” ujar A saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/12/2025).
Merasa ada kejanggalan, A kemudian mencoba mengintip ke dalam rumah melalui jendela yang rusak dan mendengar suara perempuan dari dalam rumah. A bersama orang tuanya lalu memanggil petugas keamanan perumahan.
Penggerebekan dilakukan oleh satpam bersama warga sekitar dan disaksikan perangkat lingkungan setempat. Dari dalam rumah, ditemukan seorang perempuan berinisial E yang sedang berduaan dengan F.
A mengungkapkan bahwa dari informasi yang ia terima setelah kejadian, warga dan pihak keamanan perumahan sebenarnya telah lama mencurigai aktivitas F. Bahkan, menurut A, rencana penggerebekan oleh warga disebut sudah direncanakan sebelumnya.
“Setelah kejadian baru saya tahu kalau satpam, warga, dan Bu RT ternyata sudah lama mengawasi. Bahkan mereka sudah merencanakan melakukan penggerebekan di malamnya tapi keduluan saya datang,” katanya.
A juga menyebut bahwa dugaan perselingkuhan tersebut telah terjadi berulang kali selama dirinya berada di Nganjuk. Hal itu diperkuat dengan sejumlah bukti berupa foto-foto yang kemudian ia ketahui.
Usai penggerebekan, F dan E sempat dibawa ke rumah orang tua F untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah itu, A kembali ke rumah kontrakan di Jombang untuk mengambil barang-barang pribadinya dengan sepengetahuan Ketua RT dan petugas keamanan, sebelum akhirnya pulang ke Nganjuk bersama keluarganya.
Terkait langkah hukum, A mengaku belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, ia mengaku tengah mempersiapkan proses gugatan perceraian.
“Kalau untuk laporan polisi belum. Tapi kalau ada ancaman, saya siap melapor,” ujarnya.









