JOMBANG, KabarJombang.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2026 resmi mengalami peningkatan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025, UMK Jombang ditetapkan sebesar Rp 3.320.770.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 183.766 dibandingkan UMK tahun sebelumnya, atau setara dengan peningkatan 5,86 persen. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyampaikan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui kajian yang matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan sosial.
Menurutnya, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Jombang. Kenaikan upah minimum diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup serta memperkuat daya beli.
“Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu memacu semangat kerja dan produktivitas tenaga kerja,” ujar Isawan dalam keterangan resminya, Kamis (25/12/2025).
Ia menambahkan, proses penetapan UMK Jombang 2026 berjalan kondusif berkat peran aktif berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah daerah mengapresiasi kontribusi Apindo, Kadin Jombang, serta perwakilan serikat pekerja dan buruh yang menyampaikan aspirasi secara dialogis.
Apresiasi juga diberikan kepada Kodim 0814, Polres Jombang, dan insan pers yang turut menjaga stabilitas keamanan serta mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat selama proses penetapan UMK berlangsung.
Setelah UMK 2026 ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah mengajak seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam rangka mendorong investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja di Jombang,” pungkas Isawan.
Sebagai informasi, berikut daftar UMK 2026 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:
Kota Surabaya – Rp5.288.796
Kabupaten Gresik – Rp5.195.401
Kabupaten Sidoarjo – Rp5.191.541
Kabupaten Pasuruan – Rp5.187.681
Kabupaten Mojokerto – Rp5.176.101
Kabupaten Malang – Rp3.802.862
Kota Malang – Rp3.736.101
Kota Batu – Rp3.562.484
Kota Pasuruan – Rp3.555.301
Kabupaten Jombang – Rp3.320.770
Kabupaten Tuban – Rp3.229.092
Kota Mojokerto – Rp3.208.556
Kabupaten Lamongan – Rp3.196.328
Kabupaten Probolinggo – Rp3.164.526
Kota Probolinggo – Rp3.045.172
Kabupaten Jember – Rp3.012.197
Kabupaten Banyuwangi – Rp2.989.145
Kota Kediri – Rp2.742.806
Kabupaten Bojonegoro – Rp2.685.983
Kabupaten Kediri – Rp2.651.603
Kota Blitar – Rp2.639.518
Kabupaten Tulungagung – Rp2.628.190
Kota Madiun – Rp2.588.794
Kabupaten Lumajang – Rp2.578.320
Kabupaten Blitar – Rp2.567.744
Kabupaten Nganjuk – Rp2.564.627
Kabupaten Ngawi – Rp2.556.815
Kabupaten Magetan – Rp2.553.866
Kabupaten Sumenep – Rp2.553.688
Kabupaten Madiun – Rp2.553.221
Kabupaten Bangkalan – Rp2.550.274
Kabupaten Ponorogo – Rp2.549.876
Kabupaten Trenggalek – Rp2.530.313
Kabupaten Pamekasan – Rp2.528.004
Kabupaten Pacitan – Rp2.514.892
Kabupaten Bondowoso – Rp2.496.886
Kabupaten Sampang – Rp2.484.443
Kabupaten Situbondo – Rp2.483.962









