JAKARTA, KabarJombang.com – Pemerintah telah resmi mengumumkan subsidi atau insentif motor listrik sebesar Rp7 juta untuk 200 ribu motor baru dan 50 ribu motor konversi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.
“Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini,” ujar Luhut di kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan 200 ribu motor listrik baru yang mendapatkan subsidi adalah hasil produksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih.
Skema pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit akan disalurkan melalui produsen motor listrik, bukan langsung diberikan kepada pembeli.
Di lain sisi, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.
“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) dan juga bisa pelanggan listrik 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,” jelas Febrio.
Jika besaran subsidi yang diberikan Rp7 juta per unit untuk 250 ribu motor listrik selama 2023, maka pemerintah perlu merogoh kocek hingga Rp1,75 triliun.
Di lain sisi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan skema bantuan diberikan kepada produsen yang telah mendaftar. Kemudian, akan ada tim verifikasi yang memeriksa kelayakan produk tersebut untuk mengikuti program subsidi ini.
“Kemudian (tim verifikasi) melakukan pendataan ke dealership, berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran penggantiannya (Rp7 juta) ke produsen,” ujarnya.
Nantinya, calon pembeli tinggal datang ke dealer motor listrik. Agus mengatakan pihak dealer akan memeriksa data calon pembeli berdasarkan NIK.
“Nanti dilihat apakah calon pembeli ini atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” terangnya.
Kemudian, dealer akan memasukkan data sesuai prosedur untuk mengajukan klaim insentif ke Himbara. Setelah itu, Himbara akan memeriksa kelengkapan.