JOMBANG, KabarJombang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menilai, masalah perpakiran merupakan problem lama yang tak kunjung terselesaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono mengatakan pada dasarnya terkait perparkiran di Kota Santri sudah terdapat Perda yang mengatur masalah perparkiran, yaitu Perda No 4 tahun 2017.
“Dalam perda tersebut sudah diatur mana penggunaan milik jalan, dan mana penggunaan lahan bukan milik jalan. Bahkan penyelenggaraan parkir diluar penggunaan milik jalan itupun juga diatur terkait kewajiban melaporkan dan menjaga ketertiban dan sebagainya,” tuturnya, Selasa (8/6/2021).
Ia menekankan kunci utama dalam penyelesaian perparkiran adalah tataran sosialisasi kepada semua pihak atau stakeholder, mulai dari penyelenggara parkir hingga juru parkir.
“Perparkiran adalah masalah klasik, sangat mudah diselesaikan jika ada kemauan pemerintah kabupaten Jombang untuk mengurai dan optimalisasi,” katanya
Jika pembinaan yang dilakukan selama ini, menurut Kartiyono haruslah pembinaan yang masif, terstruktur, dan terencana agar masalah parkir di Kabupaten Jombang dapat tertangani dengan baik.
“Selama ini pembinaan yang seperti apa? Tidak bisa pembinaan secara insidental dan ini harus berkelanjutan. Bupati Jombang harus berkeingin kuat untuk memaksimalisasi potensi pendulangan PAD dengan memberdayakan mereka, dan langkah pemerintah yang serius,” pungkasnya.
-
25 Mei 2021, 16:12
Marak Juru Parkir Liar di Minimarket Jombang
-
28 Mei 2021, 16:54
Minimarket di Jombang Tak Pernah Bayar Pajak Parkir
-
29 Mei 2021, 17:07
Infografis Banyak Juru Parkir Liar di Minimarket
-
3 Juni 2021, 18:00
Menyoal Retribusi ‘Liar’ Jukir di Jombang, Terkesan Dilegitimasi Dishub
-
7 Juni 2021, 12:16
Jukir Liar di Jombang Disinyalir ‘Dikendalikan’ Oknum Pejabat
-
10 Juni 2021, 16:25
Menyoal Parkir di Jombang, Karcis Hanya Diperuntukkan Untuk Mobil